Polisi Diduga Turut Diamankan Dalam Penggerebekan Gudang Narkoba di Banjarmasin
Selain itu polisi juga mengamankan sembilan orang tersangka dalam penggerebekan tersebut.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi melakukan penggerebekan di sebuah gudang obat di Jalan Ahmad Yani, Banjarmasin, Kalsel, Minggu (8/10/2017) pagi.
Dari hasil penggerebekan tersebut polisi menemukan 7.320.000 butir narkoba jenis Carnophen atau Zenith.
Selain itu polisi juga mengamankan sembilan orang tersangka dalam penggerebekan tersebut.
"Sembilan orang tersangka yang diamankan yakni: Anton alias Jarwo (32), M Arief (44), Miftahul Huda (26), M Nurdin (28), Paujan Rahmadani (31), Umar Alkatiri (41), Said Ikhsan Al Bahasim (26), dan Said Muhammad Habil (26), M (53)," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Rikwanto melalui keterangan tertulis.
Sementara itu, dilansir dari Banjarmasin Post, satu orang yang ikut diamankan adalah seorang perwira polisi berpangkat Iptu.
Pria berinisial M tersebut ikut diciduk karena yang bersangkutan berada di lokasi saat petugas melakukan penggerebekan di gudang itu.
Perwira yang pernah bertugas di Polresta Banjarmasin kemudian di Sabhara Polda Kalsel dan kabarnya baru mendapat TR pindah ke Polres Amuntai dibawa ke Provost Polda Kalsel untuk menjalani pemeriksaan.
Kabid Propam Polda Kalsel AKBP Decky sendiri terlihat langsung turun ke lokasi memantau anggota.
Disinggung tentang adanya oknum yang dibawa ke Propam Polda karena berada di lokasi, Decky membenarkan. Menurut dia dugaan keterlibatan oknum anggota tersebut terus didalami.
"Kasus obat-obatan ini jadi atensi Pimpinan (Kapolda. Red)," paparnya
Jutaan butir narkoba yang dimuat dalam sekitar 366 koli tersebut ditaksir bernilai Rp 10.614.000.000.
Seperti diketahui sebelum melakukan penggerebekan ini, penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan dua penggrebekan di Cimahi, Jawa Barat dan Surabaya, Jawa Timur.
Baca: Siapa Dia, Nasabah Indonesia Transfer Dana Rp 18,9 Triliun Politisi yang Disorot Publik
Polisi juga menyita jutaan pil PCC di Purwokerto, serta menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Sementara Polda Papua juga melakukan pengungkapan kasus pengedaran PCC melalui jasa pengiriman barang.