Kamis, 2 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Fahri Hamzah Beberkan Penyakit Baru yang Diderita Setya Novanto

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyesalkan sikap ketidakpercayaan publik terhadap kesehatan Ketua Umum Golkar Setya Novanto yang disebut-sebut sakit.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
Harian Warta Kota/Harian Warta Kota
GUGAT PUTUSAN HAKIM - Massa dari Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi melakukan aksi di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu (1/10). Aksi yang bertajuk 'Indonesia Berkabung' tersebut untuk menggugat keputusan hakim tunggal praperadilan PN Jakarta Selatan Cepi Iskandar yang membatalkan status tersangka Setya Novanto dalam kasus korupsi KTP-el, sekaligus untuk mendukung KPK agar mengeluarkan sprindik baru untuk Setya Novanto. Warta Kota/henry lopulalan 

Keseimbangan bermasalah

Novanto disebut mengalami gangguan keseimbangan setelah sempat menjalani kateterisasi jantung. Wakil Sekjen Partai Golkar Marlinda Irwanti yang baru saja menjenguk Novanto mengatakan, ketua umumnya masih merasa pusing saat melihat.

"Waktu saya datang, ketemu istri beliau, beliau sempat bangun tanya keadaannya, masih goyang masih belum seimbang. Mau ada pemeriksaan lebih lanjut apa sinus atau karena ada keseimbangan yang berkurang," kata Marlinda di Rumah Sakit Premier Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (2/10/2017).

Dengan kondisi demikian, Marlinda belum bisa memastikan kapan Novanto bisa pulang.

Tumor di tenggorokan

Informasi mengenai adanya tumor di tenggorokan diungkap teman Novanto, Guru Besar FISIP Universitas Indonesia Burhan Djabir Magenda.

Dia mengaku tumor di tenggorokan Novanto baru ditemukan pada Senin (2/10).

Tumor di tenggorokan Novanto sekaligus  menambah daftar penyakit yang diidap Novanto sejak dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai tersangka.

Second opinion

Novanto mengidap penyakit saat KPK akan memeriksa dia dalam statusnya tersangka dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP.

Dengan penyakit yang diidap Novanto, KPK pun batal melakukan pemeriksaan terhadap pria yang menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar saat kasus itu berlangsung.

Awalnya, KPK akan minta bantuan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk mendapatkan second opinion.

Namun, hakim praperadilan Cepi Iskandar kemudian menyatakan penetapan tersangka terhadap Novanto oleh KPK tidak sah. Novanto pun batal menjadi tersangka. Hal ini kemudian berdampak pada koordinasi KPK dengan IDI, yang kemungkinan bisa batal dilakukan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved