Usai Dirut Jadi Tersangka Allianz Temukan Kejanggalan Terkait Proses Klaim Pemegang Polis
Pelapor kasus ini merupakan klien asuransi kesehatan dari produk Asuransi Allianz sejak 22 September 2016.
Direktur Utama dan Manajer Klaim PT Asuransi Allianz Life Indonesia ditetapkan sebagai tersangka karena tidak mencairkan klaim asuransi nasabah. Allianz berkeras tidak mencairkan asuransi korban karena tidak dilengkapi dengan rekam medis.
Penetapan tersangka Joachim Wessling (Direktur Utama PT Asuransi Allianz Life Indonesia) dan dr Yuliana Firmansyah (Manajer Klaim PT Asuransi Alianz Life Indonesia) dilakukan pada akhir September 2017. Dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) kelima bernomor B/1938/IX/2017/Dit.Reskrimsus tertanggal 20 September 2017 yang dikirim ke pelapor Irfanus Al Gadri, disebutkan penyidik akan segera memanggil dan memeriksa tersangka Yuliana dan Joachim.