Senin, 6 Oktober 2025

Korupsi di Kutai Kartanegara

KPK Periksa 19 Saksi Terkait Suap dan Gratifikasi Terhadap Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari

Kasus suap dan gratifikasi yang menyeret nama‎ Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (RIW) yang kini bertatus tersangka di KPK terus berproses.

Editor: Adi Suhendi
KOMPAS IMAGES
Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Kasus suap dan gratifikasi yang menyeret nama‎ Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (RIW) yang kini bertatus tersangka di KPK terus berproses.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan ada 19 saksi yang diperiksa penyidik terkait ‎suap Rp 6 miliar dari Hery Susanton Gun (HSG).

Hery Susanton merupakan Direktur Utama PT Sawit Golden Prima (PT SGP).

Ia memberikan suap terkait pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan Kelapa Sawit di Desa kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.

Baca: Setya Novanto Menang Praperadilan, KPK Batal Minta Second Opinion Dari IDI

Diduga suap Rp 6 miliar tersebut diterima sekitar bulan Juli dan Agustus 2010‎ dan diindikasikan ditujukan untuk memuluskan proses perizinan lokasi PT SGP.

"‎Total sekurangnya 19 saksi telah diperiksa untuk kedua tersangka, HSG dan RIW terkait dua sangkaan menerima hadiah atau janji dan gratifikasi oleh RIW," ucap Febri, Selasa (3/10/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

‎Untuk hari ini, lanjut Febri penyidik memeriksa 13 orang saksi yang berasal dari unsur PNS dan pensiunan pejabat Pemkab Kutai Kartanegara.

Baca: Dikucilkan, Agun Gunanjar Mengaku Tidak Pernah Dilibatkan Dalam Proses Pembahasan Proyek E-KTP

Mereka diantaranya ialah ‎Kabid pelayanan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2010-sekarang.

Kemudian Pejabat Bupati Kutai Kartanegara sejak 30 November 2009- 30 Juni 2010.

Ada pula ‎Kepala bagian Administrasi Pertanahan, Kasubdit pengendalian Dampak Lingkungan pada Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2010-2011, dan lainnya.

Baca: 3 Faktor Ini Jadi Penyebab Turunnya Elektabilitas Jokowi

"Materi pemeriksaan, penyidik mendalami dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait perizinan perkebunan yang diberikan kepada PT SGP dan dugaan penerimaan gratifikasi sebagaimana disangkakan dalam Pasal 12B‎," tambah Febri.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved