Korupsi KTP Elektronik
Setya Novanto Menang Praperadilan, KPK Batal Minta Second Opinion Dari IDI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa lagi meminta second opinion atau pendapat kedua kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa lagi meminta second opinion atau pendapat kedua kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Diketahui upaya ini ditempuh karena kondisi kesehatan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Setya Novanto yang tidak kunjung membaik.
Ditambah lagi beredar foto Setya Novanto yang terbaring di ranjang lalu viral karena warganet banyak menemukan kejanggalan dalam foto tersebut.
Baca: Ini Penyebab Setya Novanto Gunakan Masker di Tenggorokan Menurut Seorang Sahabat
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menuturkan upaya secon opinion batal karena dibatalkannya penetapan tersangka Setya Novanto oleh hakim tunggal praperadilan Cepi Iskandar.
Diketahui, pemeriksaan kesehatan Setya Novanto masuk dalam bagian penyidikan perkara korupsi proyek e-KTP.
Baca: Pegiat Antikorupsi: DPR Jangan Lakukan Tirani Legislatif Dengan Panggil Paksa Pimpinan KPK
"Jika dilihat itu (secon opinion) adalah bagian dari penyidikan, maka putusan praperadilan tentu juga akan berimplikasi terhadap permintaan second opinion tersebut," kata Febri, Senin (2/10/2017).
Hingga hari ini, sudah dua minggu lebih Setya Novanto terbaring di Rumah Sakit.
Baca: Dikucilkan, Agun Gunanjar Mengaku Tidak Pernah Dilibatkan Dalam Proses Pembahasan Proyek E-KTP
Awalnya, Ketua DPR RI tersebut dirawat di RS Siloam, Semanggi Jakarta Selatan.
Kemudian, ia dipindah ke RS Premier Jatinegara, Jakarta Timur.
Selama di rumah sakit, Setya Novanto dua kali mangkir dari panggilan penyidik KPK, saat akan diperiksa sebagai tersangka korupsi proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
Baca: Menteri Pertahanan Tidak Yakin Teguran Jokowi Hanya Untuk Panglima TNI
Febri menambahkan, tindakan yang sah secara hukum dalam penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP akan terus dilakukan.
Termasuk, menetapkan kembali Setya Novanto sebagai tersangka dengan mengeluarkan surat perintah penyidikan.
"Karena ikhtiar untuk menuntaskan kasus korupsi e-KTP ini adalah tugas KPK sekaligus amanat dari publik," imbuhnya.