Soal Dugaan Senjata Ilegal Polisi, Pengamat Ini Minta Jenderal Gatot Ingat Sumpah Prajurit
"Jadi kembali ke sumpah prajurit sajalah, qualited the bester jadi panglima itu. Jadi rakyat tidak menduga-duga, tidak mengira-ngira."
Pengadaan senjata tersebut menurut Setyo semuanya sudah sesuai dengan prosedur, mulai dari perencanaan dan proses lelang.
"Kemudian proses berikutnya kemudian direview staf Irwasum dan BPKP. Sampai dengan pengadaannya dan pembeliannya pihak ketiga dan proses masuk ke Indonesia dan masuk ke pabean Soekarno-Hatta," kata Setyo.
Sebelumnya beredar kabar bahwa ada senjata yang ditahan BAIS TNI, yakni senjata Arsenal Stand Alone Grenade Launcher (SAGL) Kal 40 x 46mm sebanyak 280 pucuk dan 5.932 butir peluru.
Dirinya membantah penahanan tersebut.
Menurut Setyo, pengadaan ini sudah diketahui Dankor Brimob Irjen Pol Murad Ismail dan BAIS TNI.
"Dankor Brimob sudah tahu dan meminta rekomendasi ke BAIS TNI. Prosedurnya memang demikian, barang masuk dulu ke Indonesia kemudian untuk dikarantina dan dicek BAIS TNI. Lalu dikeluarkan rekomendasi TNI," kata Setyo