Sabtu, 4 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Tak Hanya Setya Novanto, KPK Pernah Keok Saat Sederet Sosok Ini Ajukan Praperadilan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali kalah dalam praperadilan yang diajukan Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kepala Biro Hukum KPK Setiadi (kiri) mengikuti sidang putusan praperadilan Setya Novanto terhadap KPK terkait status tersangka atas kasus dugaan korupsi KTP elektronik di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017). Hakim tunggal Cepi Iskandar mengabulkan permohonan praperadilan Setya Novanto dan memutuskan penetapan tersangkanya oleh KPK dianggap tidak sah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"Betul, ada putusan kabul praperadilan atas nama Bupati Nganjuk. Baru saja dibacakan oleh hakim I Wayan Karya," ujar pejabat humas PN Jaksel Made Sutrisna ketika dikonfirmasi Senin (6/3/2017).

Made menjelaskan putusan yang dikabulkan yaitu tentang penanganan kasus yang menjerat Bupati Taufiqurrahman.

Menurutnya, penyelidikan awal kasus itu berada di tangan kejaksaan.

6. Ketua DPR RI, Setya Novanto

Hakim Cepi Iskandar menerima sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto.

Dalam putusannya, penetapan tersangka Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dianggap tidak sah.

Novanto menggugat penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP oleh KPK.

Putusan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017) pukul 17.30 WIB.

"Menyatakan penetapan pemohon Setya Novanto sebagai tersangka dinyatakan tidak sah," ujar hakim Cepi.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved