Jumat, 3 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Perjalanan Status Tersangka Setya Novanto Hanya Seumur Jagung

KPK umumkan penetapan Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan E-KTP.

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Sejumlah aktivis dari Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menggelar aksi memakai topeng Ketua DPR RI Setya Novanto dan poster di depan gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/9/2017). Aksi tersebut menuntut KPK agar segera menahan Setya Novanto yang selalu mengkir dari panggilan KPK dengan alasan sakit karena diduga terlibat kasus dugaan korupsi KTP elektronik. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Setya Novanto mengirimkan surat ke KPK melalui Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Novanto meminta KPK menunda proses penyidikan terhadap dirinya sampai putusan praperadilan keluar. Surat itu sempat menuai protes karena dikirim menggunakan kop DPR. Namun, KPK menilai proses praperadilan adalah hal yang terpisah dari proses penyidikan. Oleh karena itu, KPK tetap akan menjadwalkan pemeriksaan Setya Novanto sebagai tersangka.

18 September

KPK kembali memanggil Setya Novanto untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun lagi-lagi Novanto tidak hadir karena sakit. Bahkan kali ini kondisi kesehatannya memburuk. Novanto harus menjalani kateterisasi jantung di Rumah Sakit Premier Jatinegara, Jakarta Timur.

22 September

Hakim Cepi menolak eksepsi yang diajukan KPK dalam praperadilan Setya Novanto. KPK menganggap keberatan Novanto soal status penyelidik dan penyidik KPK adalah keliru. Kepala Biro Hukum KPK Setiadi menilai, pengacara Novanto sebaiknya mempermasalahkan status penyelidik dan penyidik melalui Pengadilan Tata Usaha Negara, bukan praperadilan.

Namun, Hakim Cepi tak sependapat dengan Setiadi. Menurut dia, status penyidik dan penyelidik KPK yang dipersoalkan pihak Novanto bukan merupakan sengketa kepegawaian tata usaha negara.

25 September

Partai Golkar menggelar rapat pleno yang menghasilkan keputusan agar Setya Novanto non-aktif dari posisi Ketum. Internal Partai Golkar mulai bergejolak dengan kondisi Novanto yang berstatus tersangka KPK dan tengah sakit. Hasil kajian tim internal, elektabilitas Golkar terus merosot tajam. Golkar ingin segera ada pelaksana tugas ketua umum untuk menggantikan peran Novanto memimpin partai.

Rapat pleno lanjutan terkait penonaktifan Setya Novanto rencananya digelar pada 27 September. Namun, atas permintaan Novanto, rapat pleno itu ditunda. Sampai putusan praperadilan Novanto diketok, rapat pleno belum juga terlaksana.

26 September

DPR memperpanjang masa kerja panitia khusus hak angket terhadap KPK. Berdasarkan Undang-undang, Pansus melaporkan masa kerjanya ke rapat paripurna 60 hari setelah terbentuk. Namun dalam rapat paripurna, pansus justru meminta persetujuan agar masa kerjanya diperpanjang.

Pengesahan perpanjangan masa kerja pansus ini diwarnai aksi walkout dari Fraksi Gerindra, PKS dan PAN karena interupsi mereka tak digubris.

Di hari yang sama, sidang praperadilan Novanto kembali berjalan. Pihak Novanto mengajukan bukti tambahan berupa laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari BPK terhadap KPK pada tahun 2016. LHP itu terkait pengangkatan penyidik di KPK. Namun KPK keberatan dengan bukti itu karena didapatkan dari Pansus Angket terhadap KPK di DPR.

27 September

Hakim Cepi menolak permintaan KPK untuk memutar rekaman di persidangan. Padahal, KPK yakin rekaman tersebut bisa menunjukkan bukti kuat mengenai keterlibatan Novanto dalam proyek E-KTP.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved