Korupsi KTP Elektronik
Perjalanan Status Tersangka Setya Novanto Hanya Seumur Jagung
KPK umumkan penetapan Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan E-KTP.
Di hari yang sama, Foto Setya Novanto tengah terbaring di rumah sakit viral di jagad maya. Dalam foto tersebut, Setya Novanto tengah tertidur dengan bantuan alat pernapasan serta infus. Ia tengah dijenguk oleh Endang Srikarti Handayani, anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar. Kemunculan foto Novanto tersebut tak membuat kebanyakan netizen memperlihatkan empati. Para netizen justru menjadikan foto itu sebagai guyonan
29 September.
Setelah menjalani serangkaian sidang, Hakim tunggal Cepi Iskandar mengabulkan sebagian permohonan Novanto. Penetapan Novanto sebagai tersangka oleh KPK dianggap tidak sah alias batal. Hakim juga meminta KPK untuk menghentikan penyidikan terhadap Novanto.
Hakim Cepi beralasan, penetapan tersangka Setya Novanto tidak sah karena dilakukan di awal penyidikan, bukan di akhir penyidikan. Hakim juga mempermasalahkan alat bukti yang digunakan KPK untuk menjerat Novanto. Sebab, alat bukti itu sudah digunakan dalam penyidikan terhadap Irman dan Sugiharto, dua pejabat Kementerian Dalam Negeri yang sudah divonis di pengadilan.
Ketua Harian Partai Golkar Nurdin Halid mengatakan, putusan praperadilan tidak berkaitan dengan dinamika politik di internal partai. Apapun hasil praperadilan atas penetapan tersangka Setya Novanto, Golkar akan tetap melakukan evaluasi terhadap kinerjanya selama memimpin partai. Hal ini menyusul hasil Tim Kajian Elektabilitas Partai Golkar yang menyatakan bahwa partai berlambang pohon beringin itu mengalami penurunan elektabilitas karena status tersangka Setya Novanto dalam kasus korupsi E-KTP.
Meskipun Novanto memenangi praperadilan, Golkar tetap harus mencari terobosan memperbaiki citra dan elektabilitasnya menjelang Pemilihan Umum 2019.(Ihsanuddin)
Berita ini sudah dimuat di kompas.com dengan judul: Kronologi Novanto Tersangka hingga Status Tersangkanya Dibatalkan