Korupsi KTP Elektronik
Agung Laksono: Keyakinan Kami Bahwa Setya Novanto Tidak Bersalah Adalah Benar
Agung Laksono pun mensyukuri digugurkannya status tersangka Setya Novanto.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dikabulkannya permohonan Setya Novanto oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan disambut rasa syukur oleh kader serta pengurus Partai Golkar.
Ketua Dewan Pakar Partai Golkar, Agung Laksono pun mensyukuri digugurkannya status tersangka Setya Novanto.
"Saya mengucapkan syukur alhamdulillah. Keyakinan dan harapan kami bahwa Novanto tidak bersalah dalam kasus e-KTP ternyata benar," kata Agung saat dihubungi wartawan, Sabtu (30/9/2017).
Agung menuturkan, dirinya juga mengapresiasi sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menghormati hasil praperadilan tersebut.
Dirinya meyakini bahwa dengan sikap yang ditunjukkan oleh KPK akan berdampak hubungan dengan DPR semakin baik.
"Saya sebagai pimpinan Partai Golkar menyatakan salut serta memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pimpinan KPK yang menghormati dan menerima hasil praperadilan ini," ujarnya.
Seperti diberitakan, Hakim tunggal Cepi Iskandar memutuskan penetapan Ketua DPR RI sebagai tersangka korupsi e-KTP tidak sah tidak sesuai dengan KUHAP dan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Baca: Selain Setya Novanto, Ini Tiga Tersangka Lain yang Sukses Kalahkan KPK
"Menyatakan penetapan tersangka terhadap Setya Novanto berdasarkan surat surat nomor 310/23/07/2017 tanggal 18 Juli 2017 dinyatakan tidak sah," kata hakim Cepi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017).
Dengan putusan tersebut, hakim memerintahkan agar KPK menghentikan penyidikan terhadap ketua umum Partai Golkar itu.
"Memerintahkan kepada Termohon (KPK) untuk menghentikan penyidikan nomor 56/01/07 tanggal 17 Juli 2017 terhadap Setya Novanto," kata Cepi.