Selasa, 7 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Pimpinan KPK Yakin Praperadilan Setya Novanto Ditolak

Basaria Panjaitan yakin hakim tunggal Cepi Iskandar akan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Ketua DPR

Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan bersama juru bicara KPK Febri Diansyah berbicara dihadapan wartawan saat konferensi pers terkait suap di Kabupaten Kutai Kartanegara di gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/9/2017). KPK menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap, yaitu Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin, dan Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun terkait perizinan perkebunan kelapa sawit sebesar Rp 6 miliar dan gratifikasi sejumlah USD 775 ribu atau senilai Rp 6,97 miliar. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Basaria Panjaitan yakin hakim tunggal Cepi Iskandar akan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Ketua DPR, Setya Novanto atas penetapannya sebagai tersangka korupsi e-KTP.

Diketahui putusan ini akan dibacakan Cepi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada, Jumat (29/9/2017) sore nanti.

"Kami yakin pasti menang," tegas Basaria.

Dalam persidangan pada Rabu (27/9/2017) lalu, Hakim Cepi menolak permintaan tim Biro Hukum KPK untuk memdengarkan bukti rekaman percakapan Novanto terkait proyek e-KTP.

Padahal, rekaman ini merupakan salah satu bukti yang dimiliki KPK untuk menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka keempat di kasus ini.

Basaria enggan berandai-andai apa alasan serta pertimbangan Hakim Cepi menolak bukti tersebut. Basaria pun menyerahkan sepenuhnya kepada PN Jaksel dalam memutus gugatan tersebut.

"Ditunggu saja putusannya, ‎dalam hal ini KPK tidak memberikan prediksi-prediksi. Biarkanlah itu berjalan apa adanya," tambah Basaria.

Senada dengan Basaria, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah juga meyakini hakim bakal menolak gugatan Novanto jika mempertimbangkan fakta hukum, bukti dan aspek keadilan yang dimiliki KPK.

Febri menjelaskan ‎dalam kesimpulan yang dibacakan di persidangan Kamis (28/9/2017), Tim Biro Hukum KPK menyebut Setya Novanto telah diperiksa sebelum penetapan tersangka dilakukan dan penyidik yang memproses kasus ini adalah penyidik yang sah.

Bahkan MK sudah menegaskan kewenangan KPK mengangkat penyidik sendiri. Tindakan pencegahan ke Luar Negeri juga sudah dilakukan secara sah sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) huruf b UU No. 30 Tahun 2002.

Di sisi lain, KPK menilai Setya Novanto dan tim kuasa hukumnya tidak dapat membuktikan dalil-dalilnya meskipun Hakim telah memberikan kesempatan untuk menghadirkan bukti-bukti.

MA, menurut KPK, telah memberikan pedoman yang diatur Perma 4 Tahun 2016 yang intinya menegaskan bahwa pemeriksaan tentang sah atau tidaknya penetapan tersangka hanya menilai aspek formil.

KPK juga telah menyerahkan bukti-bukti di persidangan ini. Sejak proses penyelidikan e-KTP yang menjerat Setya Novanto, KPK telah meminta keterangan terhadap 62 orang, 457 dokumen, bukti elektronik dan ahli.

"Proses penghitungan kerugian keuangan negara juga sudah dilakukan. Hanya saja memang kami kecewa atas keputusan Hakim yang menolak memperdengarkan bukti rekaman pembicaraan," tambah Febri.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved