Regulator Dianggap Lepas Tangan Soal First Travel, DPR Berencana Revisi UU Perlindungan Konsumen
"Ini sudah perbuatan kezaliman. Sudah ditipu, tidak bisa diberangkatkan dan masih diiming-imingi oleh si pemilik,"
Penulis:
Muhammad Zulfikar
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi VI DPR RI, Teguh Juwarno menilai kejadian yang menimpa jemaah First Travel adalah perbuatan sangat tidak terpuji.
Menurutnya, kejadian yang menimpa jemaah First Travel merupakan bentuk kezaliman yang dilakukan pemilik biro perjalanan tersebut.
"Ini sudah perbuatan kezaliman. Sudah ditipu, tidak bisa diberangkatkan dan masih diiming-imingi oleh si pemilik," kata Teguh di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (28/9/2017).
Teguh menilai, penipuan yang dilakukan First Travel pun mendorong pihaknya untuk membuat aturan jelas.
Baca: Fraksi PAN: Pemerintah Jangan Lepas Tangan Terhadap Korban First Travel
Menurutnya, UU Perlindungan Konsumen yang ada sudah banyak dilanggar sehingga timbulnya korban First Travel.
"Dalam UU Perlindungan Konsumen saat ini saya tidak melihat regulator yang bertanggung jawab. Ini UU Perlindungan Konsumen harus direvisi," tuturnya.
Baca: Syahrini Mengaku Dicecar 18 Pertanyaan, Satu Diantaranya Penyidik Tanya Soal Ini
Menurut politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu, selama ini regulator yang seharusnya bertanggung jawab justru tidak pernah dikenakan sanksi.
Dirinya pun mempertanyakan kehadiran negara dengan sikap buang badan, padahal mereka yang terbitkan izin ke First Travel.
"Ini lantas dimana negara hadir? Apa jangan-jangan regulator ikut kecipratan?" tanyanya.