Anggaran Densus Antikorupsi Rp 900 Miliar Terlalu Besar, Polri: Paling Banyak Untuk Operasional
Anggaran pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) sekitar Rp 900 miliar telah diajukan dalam RAPBN 2017.
"Nanti kita punya Direktur khusus preventif, untuk Pre-emtif dan yang untuk penindakan," jelasnya.
Harapannya, hadirnya Densus Antikorupsi Polri bisa mencegah, mengamankan kebocoran atau menyelamatkan uang negara dengan jumlah yang lebih besar lagi.
Ia pun menegaskan kerja Densus Antikorupsi tidak akan berbenturan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pembentukan Detasemen Khusus Antikorupsi diharapkan akan bisa segera beroperasi Desember 2017.
Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian sebelumnya menyatakan persiapan pembentukan Densus Tipikor terus dilakukan hingga kini.
Baca: Soal Senjata, Jokowi: Panglima TNI Sudah Bertemu Saya, Sudah Dijelaskan
Polri bahkan telah menyiapkan gedung untuk unit kerja baru tersebut, yakni di gedung lama Polda Metro Jaya.
Ia menambahkan, Polri juga telah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) untuk menyiapkan Densus Tipikor yang terdiri dari Asisten Perencanaan (Asrena) dan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim).
Selain itu, Tito mengatakan, Polri juga telah menggelar focus group discussion (FGD) dengan pihak eksternal.
"Kami sudah bicara dengan Jaksa Agung (HM Prasetyo) kalau diminta membuat satgas (satuan tugas) bersama sehingga kordinasi mudah, tidak bolak-balik," kata Tito.
Wacana pembentukan Densus Tipikor Polri berkembang dalam rapat kerja Komisi III DPR bersama Kapolri.
Wacana tersebut muncul karena sebagian anggota Komisi III mempertanyakan peran Polri dalam pemberantasan korupsi.
Saat ini, Polri telah melaksanakan tugas pemberantasan korupsi di bawah naungan Bareskrim, khususnya di bawah Direktorat Tindak Pidana Korupsi.
Jika nantinya jadi dibentuk Densus Tipikor, Polri membutuhkan rekomendasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi karena mengubah Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) Polri.