Korupsi KTP Elektronik
Ajukan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK, KPK Minta Hakim Tolak Bukti Tim Hukum Setya Novanto
"Jadi itu bukan prosedur yang sebenarnya apalagi DPR bukan lembaga yang mengeluarkan hasil BPK. Kami berharap Yang Mulia dapat menolak bukti tersebut,
Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasehat hukum termohon Komisi Pemberantasan Korupsi meminta hakim tunggal praperadilan Cepi Iskandar menolak bukti yang dihadirkan kuasa hukum pemohon Setya Novanto.
Bukti tersebut adalah Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap KPK tahun 2016.
Baca: KPK Akan Tayangkan Foto Setya Novanto, Kuasa Hukum: Itu Bukan Materi Praperadilan
Seorang anggota tim biro hukum KPK Indah Oktianti mengatakan surat yang diserahkan kepada hakim dalam sidang pagi ini adalah dokumen dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kepada Panitai Khusus Angket KPK di DPR RI.
"Jadi itu bukan prosedur yang sebenarnya apalagi DPR bukan lembaga yang mengeluarkan hasil BPK. Kami berharap Yang Mulia dapat menolak bukti tersebut," kata Indah saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/9/2017).
Baca: Dua Jam Cek Alat Bukti KPK Belum Selesai, Sidang Praperadilan Setya Novanto Diskors
Menjawab penolakan dari pihak KPK, kuasa hukum Novanto, Ketut mengatakan dalam proses pembuktian pihaknya tidak berbicara mengenai proses mendapatkan alat bukti dan apakah salinan atau asli.
Menurut Ketut yang dipermasalahkan tim hukum KPK adalah proses di internal lembaga yang mengeluarkan dalam hal ini adalah BPK RI yang memberikan kepada Pansus Angkut KPK.
Lagipula, kata Ketut, pihaknya tidak mengerti bagaimana prosesnya.
Baca: Setya Novanto dan KPK Berdebat Soal Keabsahan Laporan Hasil Pemeriksaan KPK dari BPK
"Kita memohon alat bukti tersebut yang kami dapat informasi dari publik RDP (Dapat Dengar Pendapat) dan sebagainya sehingga kami lihat itu informasi kami mintakan. Bagaimana proses internal dimereka pemberi dokumen, itu adalah masalah internal mereka," kata dia.
Ketut kemudian memilih menyerahkan masalah tersebut kepada hakim untuk memutuskan.
Namun, pihak termohon yang diwakili Anggota Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Evi Laila Kholis menegaskan bahwa Hasil Laporan yang diperoleh tim hukum Novanto adalah produk BPK RI untuk Pansus Angket KPK.
"Karena yang diperoleh ini adalah penyampaian BPK kepada Pansus kemudian bergeser ke praperadilan," kata Evi menambahkan.
Ketut kemudian menjawab jika laporan tersebut sebenarnya sudah dipublikasikan media di Indonesia.
Baca: Tim Hukum Setya Novanto Hadirkan 3 Saksi Ahli, Salah Satunya Romli Atmasasmita
Lagipula, kata Ketut, Novanto dalam hal ini adalah ketua DPR RI.
"Kemudian yang kami ingatkan kembali yang Pemohon di sini adalah dalam kapasitas beliau sebagai ketua DPR juga," katanya
Perdebatan belum selesai.
Kepala Biro Hukum Hukum KPK Setiadi kemudian berbicara dan mengatakan proses yang sedang berlangsung adalah gugatan praperadilan dan bukan sidang di legislatif.
Hakim Cepi kemudian memutuskan sebagai hakim tidak boleh menolak bukti yang diajukan.
Bukti tersebut apakah akan dipertimbangkan, itu adalah kewenangan majelis hakim.
"Jadi pendapat saya, bahwa keberatan dari Termohon ditulis dalam BAP, apakah punya nilai pembuktian atau tidak, itu nanti dalam pertimbnagan majelis," kata hakim Cepi.
Sebelumnya, Setya Novanto ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012.