Korupsi KTP Elektronik
KPK Akan Tayangkan Foto Setya Novanto, Kuasa Hukum: Itu Bukan Materi Praperadilan
Menurut Agus, foto Setya Novanto dengan seseorang tidak bisa disimpulkan jika orang dalam foto tersebut saling terkait.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum tersangka kasus korupsi e-KTP Setya Novanto, Agus Trianto menanggapi rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menayangkan foto kliennya dalam sidang lanjutan praperadilan pada Rabu depan.
Menurut Agus, foto Setya Novanto dengan seseorang tidak bisa disimpulkan jika orang dalam foto tersebut saling terkait.
"Ya kalau foto kan siapa saja bisa difoto," kata Agus Trianto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (269/2017).
Agus mengatakan KPK sebenarnya sudah mengajukan foto tersebut. Di dalam foto itu, Setya Novanto sedang duduk berdua. Meski demikian, Agus menegaskan foto bukanlah materi praperadilan karena itus sudah masuk materi perkara.
Sementara materi praperadilan adalah pengujian penetapan tersangka seseorang.
"Yah enggak apa-apa kan kita harus uji dulu apakah itu alat bukti objek praperadilan atau tidak. Praperadilan ini akan menguji sah atau tidaknya penetapan tersangkanya Pak SN (Setya Novanto)," kata dia.
Menurut dia, KPK harus menjelaskan mengenai dua alat bukti permulaan yang menjerat Setya Novanto sebagai tersangka. Nah, jika foto dijadikan bukti permulaan, Agus meragukannya.
"Kalau buktinya foto, berarti semua orang bisa difoto itu yang pertama. Yang kedua foto itu apakah dapat diuji validitasnya yang benar-benar riil atau foto yang edit. Itu bukan objek praperadilan," ungkapnya.
Sebelumnya, Setya Novanto ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012.