Korupsi KTP Elektronik
Ajukan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK, KPK Minta Hakim Tolak Bukti Tim Hukum Setya Novanto
"Jadi itu bukan prosedur yang sebenarnya apalagi DPR bukan lembaga yang mengeluarkan hasil BPK. Kami berharap Yang Mulia dapat menolak bukti tersebut,
Ketut kemudian menjawab jika laporan tersebut sebenarnya sudah dipublikasikan media di Indonesia.
Baca: Tim Hukum Setya Novanto Hadirkan 3 Saksi Ahli, Salah Satunya Romli Atmasasmita
Lagipula, kata Ketut, Novanto dalam hal ini adalah ketua DPR RI.
"Kemudian yang kami ingatkan kembali yang Pemohon di sini adalah dalam kapasitas beliau sebagai ketua DPR juga," katanya
Perdebatan belum selesai.
Kepala Biro Hukum Hukum KPK Setiadi kemudian berbicara dan mengatakan proses yang sedang berlangsung adalah gugatan praperadilan dan bukan sidang di legislatif.
Hakim Cepi kemudian memutuskan sebagai hakim tidak boleh menolak bukti yang diajukan.
Bukti tersebut apakah akan dipertimbangkan, itu adalah kewenangan majelis hakim.
"Jadi pendapat saya, bahwa keberatan dari Termohon ditulis dalam BAP, apakah punya nilai pembuktian atau tidak, itu nanti dalam pertimbnagan majelis," kata hakim Cepi.
Sebelumnya, Setya Novanto ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012.