Selasa, 30 September 2025

Korupsi KTP Elektronik

Ajukan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK, KPK Minta Hakim Tolak Bukti Tim Hukum Setya Novanto

"Jadi itu bukan prosedur yang sebenarnya apalagi DPR bukan lembaga yang mengeluarkan hasil BPK. Kami berharap Yang Mulia dapat menolak bukti tersebut,

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Rizal Bomantama/Tribunnews.com
Pihak Setya Novanto dan KPK menyerahkan daftar alat bukti yang dimasukkan dalam praperadilan Setya Novanto yang berlangsung di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Senin (25/9/2017). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasehat hukum termohon Komisi Pemberantasan Korupsi meminta hakim tunggal praperadilan Cepi Iskandar menolak bukti yang dihadirkan kuasa hukum pemohon Setya Novanto.

Bukti tersebut adalah Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap KPK tahun 2016.

Baca: KPK Akan Tayangkan Foto Setya Novanto, Kuasa Hukum: Itu Bukan Materi Praperadilan

Seorang anggota tim biro hukum KPK Indah Oktianti mengatakan surat yang diserahkan kepada hakim dalam sidang pagi ini adalah dokumen dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kepada Panitai Khusus Angket KPK di DPR RI.

"Jadi itu bukan prosedur yang sebenarnya apalagi DPR bukan lembaga yang mengeluarkan hasil BPK. Kami berharap Yang Mulia dapat menolak bukti tersebut," kata Indah saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/9/2017).

Baca: Dua Jam Cek Alat Bukti KPK Belum Selesai, Sidang Praperadilan Setya Novanto Diskors

Menjawab penolakan dari pihak KPK, kuasa hukum Novanto, Ketut mengatakan dalam proses pembuktian pihaknya tidak berbicara mengenai proses mendapatkan alat bukti dan apakah salinan atau asli.

Menurut Ketut yang dipermasalahkan tim hukum KPK adalah proses di internal lembaga yang mengeluarkan dalam hal ini adalah BPK RI yang memberikan kepada Pansus Angkut KPK.

Lagipula, kata Ketut, pihaknya tidak mengerti bagaimana prosesnya.

Baca: Setya Novanto dan KPK Berdebat Soal Keabsahan Laporan Hasil Pemeriksaan KPK dari BPK

"Kita memohon alat bukti tersebut yang kami dapat informasi dari publik RDP (Dapat Dengar Pendapat) dan sebagainya sehingga kami lihat itu informasi kami mintakan. Bagaimana proses internal dimereka pemberi dokumen, itu adalah masalah internal mereka," kata dia.

Ketut kemudian memilih menyerahkan masalah tersebut kepada hakim untuk memutuskan.

Namun, pihak termohon yang diwakili Anggota Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Evi Laila Kholis menegaskan bahwa Hasil Laporan yang diperoleh tim hukum Novanto adalah produk BPK RI untuk Pansus Angket KPK.

"Karena yang diperoleh ini adalah penyampaian BPK kepada Pansus kemudian bergeser ke praperadilan," kata Evi menambahkan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved