Jumat, 3 Oktober 2025

Di Kubu Raya, Pelanggar Lalin Dihukum Tanam Pohon

Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Barat bekerja sama dengan Dinas Pendapatan Daerah melakukan razia pelanggar hukum di Jalan Arteri Supadio,

Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Barat bekerja sama dengan Dinas Pendapatan Daerah melakukan razia pelanggar hukum di Jalan Arteri Supadio, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Razia lalu lintas sudah biasa. Tapi yang ini beda. Para pelanggar dihukum tindakan langsung (tilang) dengan menanam pohon. Para pelanggar tidak keberatan dengan sanksi yang mereka terima. Selain sebagai bentuk penyadaran, sanksi menanam pohon dianggap merupakan kampanye peduli lingkungan. Menanam pohon juga sejalan dengan rentannya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kalimantan Barat.
Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved