Tindak Pidana oleh Korporasi Jadi Perhatian Kalangan Dunia Usaha Jasa Konsultasi
Meskipun upaya pencegahan dan sosialisasi oleh KPK terus dilakukan, namun tidak membuat pengusaha tenang
Selain itu ada fee yang harus disetorkan 30 hingga 40 persen agar bisa memenangkan tender padahal kondisi ini tidak dibenarkan oleh hukum.
"Mungkin KPK sudah tahu dalam berbisnis adanya tekanan tekanan pihak lain, persaingan tidak sehat. Harus menyetor fee 30 hingga 40 persen,” katanya.
Hakim Agung MA, Gayus Lumbuun mengatakan, dasar hukum terhadap tindak pidana korporasi diatur diluar KUHP, yaitu undang-undang yang mengatur kegiatan korporasi dan melahirkan tindak pidana khusus.
"Untuk itu, Perma no 13 tahun 2016 dikeluarkan yang menjadi pedoman bagi aparatur penegak hukum agar tindak pidana korporasi dapat diterapkan sesuai dengan kebutuhan dan rasa keadilan masyarakat dan berdampak positif terhadap penegakan hukum dan pembangunan nasional. Perma No 13 dikelurkan agar pengusaha korporasi tidak resah,” katanya.
Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarif menjelaskan, kalangan pengusaha tidak memberikan advise yang menjurus ke korupsi, karena selain pidana, perusahaan juga bisa ditutup.
"Jika membiarkan, mencari keuntungan perusahaan dan tidak melakukan pencegahan. Kasus Roll Royce dan VW di luar negeri menjadi contoh perusahaan besar bisa terjerat Korupsi.”
Saat ini, kasus korupsi paling tinggi di dunia terjadi di negara China.
Untuk itu, KPK meminta agar rakyat Indonesia tidak mencontoh pemberantasan korupsi di China.
“Jangan terpesona dengan kasus korupsi China. Seringkali investor china di Indonesia memiliki kelakuan yang buruk, sehingga banyak yang tersangkut kasus korupsi,” ujar Laode.