Sabtu, 4 Oktober 2025

Tindak Pidana oleh Korporasi Jadi Perhatian Kalangan Dunia Usaha Jasa Konsultasi

Meskipun upaya pencegahan dan sosialisasi oleh KPK terus dilakukan, namun tidak membuat pengusaha tenang

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-inlihat foto Tindak Pidana oleh Korporasi Jadi Perhatian Kalangan Dunia Usaha Jasa Konsultasi
net
Ilustrasi korupsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  – Korporasi sebagai suatu entitas atau subjek hukum yang keberadaannya memberikan kontribusi yang besar dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional, namun dalam kenyataannya korporasi ada kalanya melakukan berbagai tindak pidana (corporate crime) yang membawa dampak kerugian kepada negara dan masyarakat.

Dalam kenyataannya korporasi dapat menjadi tempat untuk menyembunyikan harta kekayaan hasil tindak pidana yang tidak tersentuh proses hukum dalam pertanggungjawaban pidana (criminal liability).

Seringnya kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat kalangan pengusaha dan korporasi, khususnya kalangan konsultan menjadi risau.

Meskipun upaya pencegahan dan sosialisasi oleh KPK terus dilakukan, namun tidak membuat mereka tenang.

Baca: Kritik OTT KPK, Ketua Komisi III: Itu Seperti Festivalisasi Pemberantasan Korupsi

“Munculnya pidana korporasi membuat sejumlah kalangan resah. Kalangan dunia usaha mayoritas bergerak dibidang pengadaan barang dan jasa. Sementara barang dan jasa selalu bersentuhan dengan APBN dan uang negara," kata Wakil Ketua Umum Bidang Pranata Usaha dan Profesi Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO), Ronald Siombing dalam acara Seminar Nasional “Tindak Pidana Oleh Korporasi. Apa dan Bagaimana?” di Jakarta belum lama ini.

Untuk itu pihaknya meminta kepada KPK untuk menjelaskan tentang korupsi yang sangat mungkin menjerat korporasi.

"Hal itu dilakukan agar nantinya tidak ada korporasi yang tersangkut kasus korupsi,” ujarnya.

Adanya tindak pidana oleh korporasi tentunya menciptakan efek kejut bagi dunia usaha secara khusus dunia usaha jasa konsultansi, misalnya jasa konsultan konstruksi.

Dunia usaha jasa konsultasi sebagai bentuk korporasi belum memahami betul kaedah-kaedah hukum dan regulasi terkait tindak pidana korporasi ini.

Baca: Pegiat Antikorupsi Nilai Perpanjangan Masa Kerja Pansus KPK Boroskan Uang Negara

Oleh karena itu, Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO) selaku asosiasi badan usaha jasa konsultansi berkepentingan untuk memberikan pemahaman terutama kepada anggotanya agar lebih mengetahui dan memahami tindak pidana oleh korporasi.

“Munculnya pidana korporasi membuat kami ketar-ketir dan berdebar debar karena korporasi lebih sering bermain dengan uang Negara khusunya dalam pengadaan barang dan jasa," katanya.

Aliran dari pengadaan hingga pengawasan sangat mungkin membuat kami jatuh.

Konsultan saat ini dalam berbisnis, sangat rentan dengan tekanan dari pihak lain.

Selain itu ada fee yang harus disetorkan 30 hingga 40 persen agar bisa memenangkan tender padahal kondisi ini tidak dibenarkan oleh hukum.

"Mungkin KPK sudah tahu dalam berbisnis adanya tekanan tekanan pihak lain, persaingan tidak sehat. Harus menyetor fee 30 hingga 40 persen,” katanya.

Hakim Agung MA, Gayus Lumbuun mengatakan, dasar hukum terhadap tindak pidana korporasi diatur diluar KUHP, yaitu undang-undang yang mengatur kegiatan korporasi dan melahirkan tindak pidana khusus.

"Untuk itu, Perma no 13 tahun 2016 dikeluarkan yang menjadi pedoman bagi aparatur penegak hukum agar tindak pidana korporasi dapat diterapkan sesuai dengan kebutuhan dan rasa keadilan masyarakat dan berdampak positif terhadap penegakan hukum dan pembangunan nasional. Perma No 13 dikelurkan agar pengusaha korporasi tidak resah,” katanya.

Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarif menjelaskan, kalangan pengusaha tidak memberikan advise yang menjurus ke korupsi, karena selain pidana, perusahaan juga bisa ditutup.

"Jika membiarkan, mencari keuntungan perusahaan dan tidak melakukan pencegahan. Kasus Roll Royce dan VW di luar negeri menjadi contoh perusahaan besar bisa terjerat Korupsi.”

Saat ini, kasus korupsi paling tinggi di dunia terjadi di negara China.

Untuk itu, KPK meminta agar rakyat Indonesia tidak mencontoh pemberantasan korupsi di China.

“Jangan terpesona dengan kasus korupsi China. Seringkali investor china di Indonesia memiliki kelakuan yang buruk, sehingga banyak yang tersangkut kasus korupsi,” ujar Laode.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved