Korupsi KTP Elektronik
Setya Novanto Jalani Operasi Katerisasi Jantung di RS Premier Jatinegara
Ketua DPR Setya Novanto dijadwalkan akan menjalani tindakan medis dengan operasi di RS Premier Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (18/9/2017) pagi.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua DPR Setya Novanto dijadwalkan akan menjalani tindakan medis dengan operasi di RS Premier Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (18/9/2017) pagi.
Informasi tersebut disampaikan oleh Ketua Bidang Media dan Penggalangan Opini DPP Partai Golkar, Nurul Arifin.
Nurul mengatakan bahwa vertigo Ketua Umum Partai Golkar tersebut masih terasa di sebelah kanan kepala.
"Pagi ini bapak akan masuk ruang Angiogragi untuk dilakukan tindakan katerisasi yang direkomendasikan pasca pemeriksaan MSCT atau Calcium score," kata Nurul saat dikonfirmasi.
Operasi dilakukan karena sebelumnya sudah ditemukan juga adanya plak di jantung.
Baca: Panggilan Kedua, KPK Berharap Setya Novanto Kooperatif
"Saat ini bapak sudah berada di Cardiac Ward RS Premier. Kami berharap yang terbaik untuk bapak," kata Nurul.
Kemungkinan Novanto tidak akan hadir memenuhi pemeriksaan oleh KPK yang merupakan penjadwalan ulang atau panggilan kedua baginya.
Pada panggilan pertama minggu lalu, Setya Novanto tidak hadir dengan alasan sakit dan menjalani perawatan di sebuah rumah sakit di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan.
Diketahui KPK menetapkan Setya Novanto selaku anggota DPR RI pada 2009 sampai 2011 sebagai tersangka keempat korupsi e-KTP.
KPK menduga Setya Novanto menguntungkan dan memperkaya diri sendiri sehingga menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari paket pengadaan Rp 5,9 triliun.
Baca: Jasad Supriyanto Korban Kedua Terkaman Buaya Ditemukan saat Para Pawang Tinggalkan Lokasi
Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus mega korupsi tersebut.
Mereka yakni mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman, Direktur Data dan Informasi Kemendagri, Sugiharto.
Irman dan Sugiharto sudah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, masing-masing 7 tahun dan 5 tahun penjara.
Kemudian pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong yang saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Ketua DPR Setya Novanto, dan anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari.