Senin, 6 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Panggilan Kedua, KPK Berharap Setya Novanto Kooperatif

Wakil Ketua (KPK) Laode M Syarif berharap ‎tersangka korupsi e-KTP, Setya Novanto (SN) hari ini, Senin (18/9/2017) memenuhi panggilan penyidik KPK.

capture video
Sidang Prapradilan Setya Novanto Kembali Ditunda 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif berharap ‎tersangka korupsi e-KTP, Setya Novanto (SN) hari ini, Senin (18/9/2017) memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pemeriksaan kali ini merupakan penjadwalan ulang atau panggilan kedua bagi Ketua DPR RI tersebut yang tidak hadir pada panggilan perdana untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin (11/9/2017) lalu.

Pada panggilan pertama minggu lalu, Setya Novanto tidak hadir dengan alasan sakit dan menjalani perawatan di sebuah rumah sakit di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan.

"Kami harap dia (Setya Novanto) kooperatif, hadir hari ini untuk diperiksa," kata Laode M Syarif.

Lebih lanjut soal ‎second opinion dari dokter, menurut Laode M Syarif, KPK akan menunggu kehadiran Novanto terlebih dahulu.

Baca: Supriyanto Korban Kedua Terkaman Buaya Ditemukan saat Para Pawang Tinggalkan Lokasi

"Kami tunggu dulu apakah beliau hadir hari ini. Kalau beliau betul-betul sakit, kalau misalkan menolak tidak akan dilengkapi dengan surat pada saat itu dokter KPK dan penyidik bisa mencari second opinion," tambah Laode M Syarif.

Diketahui KPK menetapkan Setya Novanto selaku anggota DPR RI pada 2009 sampai 2011 sebagai tersangka keempat korupsi e-KTP.

KPK menduga Setya Novanto menguntungkan dan memperkaya diri sendiri sehingga menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari paket pengadaan Rp 5,9 triliun.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus mega korupsi tersebut.

Mereka yakni mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman, Direktur Data dan Informasi Kemendagri, Sugiharto.

Irman dan Sugiharto sudah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, masing-masing 7 tahun dan 5 tahun penjara.

Kemudian pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong yang saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Ketua DPR Setya Novanto, dan anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved