Minggu, 5 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Ikatan Sarjana Polisi Dukung Aris Budiman Laporkan Media terkait Pencemaran Nama Baik

Irjen Pol (Purn) Sisno Adiwinoto, mendukung langkah Direktur Penyidik KPK Brigjen Aris Budiman yang melaporkan media dengan tuduhan perbuatan fitnah.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/Wahyu Aji
Wakil Ketua Umum Ikatan Sarjana dan Profesi Perpolisian Indonesia (ISPPI), Irjen Pol (Purn) Sisno Adiwinoto. TRIBUNNEWS.COM/WAHYU AJI 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Umum Ikatan Sarjana dan Profesi Perpolisian Indonesia (ISPPI), Irjen Pol (Purn) Sisno Adiwinoto, mendukung langkah Direktur Penyidik KPK Brigjen Aris Budiman yang melaporkan media dengan tuduhan perbuatan fitnah dan pencemaran nama baik.

"Kami mendukung Aris Budiman menggunakan haknya untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian," kata Sisno saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Minggu (17/9/2017).

Menurutnya, tuduhan Aris Budiman yang disebut diduga menerima uang Rp 2 miliar untuk mengamankan perkara korupsi e-KTP harus diluruskan.

Sisno mengatakan, Aris juga tidak pernah dikonfirmasi terkait tulisan di media tersebut.

"Kami memiliki motto 'Memuliakan Profesi, Membela Yang Benar dan Mengoreksi Yang Salah'. Kami memandang sangat penting untuk meluruskan atau mengkoreksi pemberitaan media demi pemuliaan profesi Polri, membela anggota Polri yang benar dan meluruskan pemberitaan yang tidak benar," ujarnya.

Baca: Pantun Bagi Dong Sepedanya Mahasiswa UMB, Jokowi pun Batal Berikan Pertanyaan

Hasil data dan track record personel, Aris Budiman merupakan salah satu alumni terbaik Sarjana dan Profesi Perpolisian Indonesia serta memiliki beberapa prestasi dalam penanganan kasus-kasus bom, pengungkapan peredaran pupuk ilegal sebesar 700 ton.

"Penyidik dalam kasus PT Pelindo tahun 2010 dan berbagai kasus korupsi lain serta dalam perjalanan dinas selama 20 tahun telah menunjukkan dedikasi, pengabdian dan integritas yang tinggi," katanya.

Seperti diberitakan, laporan Brigjen Aris Budiman sudah diterima polisi dengan nomor LP 4220/IX/PMJ pada tanggal 5 September 2017.

Dalam pemberitaan di Majalah Tempo pada sampulnya berjudul: 'penyusup dalam selimut, KPK memeriksa direktur penyidikan lembaganya sendiri karena dugaan pelanggaran etik dari membocorkan materi pemeriksaan sampai menghalangi penetapan tersangka Setya Novanto'.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved