Kamis, 2 Oktober 2025

Pemerintah Diminta Bertindak Tangani Peredaran Pil PCC di Kendari

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay, meminta pemerintah untuk melakukan tindakan tegas terkait peredaran pil bertuliskan PCC.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Dewi Agustina
FRAKSI PAN
Saleh Daulay 

"53 orang. Kemudian satu di antaranya meninggal," ujar Arman di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (14/9/2017).

Efek akibat menelan pil itu, ucap Arman, dapat menyebabkan kejang-kejang, mual-mual, dan seluruh badan terasa sakit.

Namun, kegunaan pil PCC itu, sebetulnya untuk menghilangkan rasa sakit.

PCC tak diperkenankan dijual bebas, tanpa izin dari dokter.

"Disamping itu juga dapat digunakan untuk obat jantung, nah kalau dilihat dari kegunaannya bisa kita simpulkan bahwa ini, adalah obat keras. Obat yang tidak boleh bebas beredar," ujar Arman.

Arman mengatakan, BNN bersama aparat setempat tengah melakukan penyelidikan mengenai peristiwa tersebut.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved