Senin, 6 Oktober 2025

Bayi Debora Meninggal

Sikap Menteri Kesehatan terhadap RS Mitra Keluarga Bikin Sejumlah Anggota DPR Meradang

"Bagi saya ini seperti buang badan! Buang tanggung jawab dalam pelaksanaan pemberian sanksi!" tegas Irma kepada Tribunnews.com.

Tribunnews.com / Nurmulia Rekso Purnomo
Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Djuwita Farid Moeloek 

12. Pasien sejak lahir sebelum datang ke RS Mitra melakukan rawat jalan dan rawat inap di RSUD Cengkareng. 

13. RS sudah memberikan layanan sejak pasien datang di IGD

14. RS menawarkan ambulans untuk membawa jenazah namun ditolak oleh keluarga pasien. 

II. Kesimpulan :

1. Layanan medik sudah diberikan RS, tetapi untuk menilai kesesuaian dengan standar akan ditindaklanjuti dengan audit medik oleh profesi. 

2. Terdapat kesalahan pada layanan administrasi dan keuangan yang diberikan oleh RS terhadap status pasien. 

3. Pasien tetap membayarkan biaya perawatan dan pihak RS tetap menerima.

4. Kebijakan internal RS belum berjalan dengan baik dan adanya kebijakan uang muka yang tidak sejalan dengan peraturan perundang-undangan. 

5. Bahwa kebijakan RS belum secara utuh diketahui oleh petugas yang berada di layanan informasi.

Atas kesimpulan itu, Menkes Nila F Moeloek hanya menyerahkan kepada Dinkes DKI menjatuhkan sanksi administrasi berupa teguran tertulis kepada RS Mitra Keluarga Kalideres,  terkait kasus kematian bayi yang baru berusia empat bulan, Tiara Deborah Simanjorang.

Sanksi ini diberikan Menkes setelah menjabarkan hasil investigasinya terhadap RS Mitra Keluarga dan keluarga bayi Debora.

"Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka Menteri Kesehatan memerintahkan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta memberikan sanksi administrasi sesuai dengan kewenangan, berupa teguran tertulis," ujar Menkes.

Sedangkan sanksi lain, imbuh Menkes, akan ditentukan setelah dilaksanakan audit medik. 

Selain itu Menkes juga memerintahkan Dinas Kesehatan Provinsi DKI untuk mengkoordinir pelaksaan audit medik yang dilakukan oleh profesi.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved