Senin, 6 Oktober 2025

Bayi Debora Meninggal

Sikap Menteri Kesehatan terhadap RS Mitra Keluarga Bikin Sejumlah Anggota DPR Meradang

"Bagi saya ini seperti buang badan! Buang tanggung jawab dalam pelaksanaan pemberian sanksi!" tegas Irma kepada Tribunnews.com.

Tribunnews.com / Nurmulia Rekso Purnomo
Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Djuwita Farid Moeloek 

Karena itu seharusnya, sanksi yang menimbulkan efek jera dan pembelajaran lah diambil dalam sikapnya.

Cabut Ijin

Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR RI sangat kecewa dengan sikap Menkes Nila F Moeloek yang tidak menjatuhkan sanksi tegas kepada Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat. 

Angggota Komisi IX dari Fraksi PPP, Irgan Chairul Mahfiz mendesak Menkes untuk mencabut ijin RS Mitra Keluarga dicabut, karena nyata-nyata telah melanggar Undang-undang (UU) Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan  Pasal 32 ayat 1 dan 2  dan Pasal 190 ayat 1 dan 2. Yakni, Pasal 32 ayat 1. 

“Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu.“

"Intinya, cabut ijin RS Mitra Keluarga karena telah melanggar UU, biar jadi shock terapi untuk RS lain, agar mengutamakan sisi kemanusiaan daripada benefit," tegas Politikus PPP ini kepada Tribunnews.com, Rabu (13/9/2017).

Dia tegaskan, Rumah-rumah sakit bukan industri kesehatan tetapi harus Social oriented atau berwatak sosial.

Rujukan Polisi

Wakil ketua komisi IX DPR RI, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay, menambahkan hasil investigasi Menkes ini masih fokus pada persoalan administratif.

Artinya dari laporan ini, kelihatannya kemenkes belum fokus pada pelanggaran UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya pasal 32 dan 190. 

"Yang dilaporkan ini kelihatannya masih fokus pada persoalan administratif," tegas Politikus PAN ini kepada Tribunnews.com, Rabu (13/8/2017). 

Semestinya, imbuhnya, investigasi Menkes terhadap RS Mitra Keluarga Kalideres bisa masuk pada persoalan implementasi UU.

Sejalan dengan hasil investigasi ini, komisi IX mengharapkan agar bisa dijadikan sebagai rujukan oleh pihak kepolisian. 

Apalagi, pihak kepolisian saat ini sedang melakukan investigasi. 

Tentu investigasi yang dilakukan pihak kepolisian berbeda dengan apa yang dilakukan oleh kemenkes. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved