Korupsi KTP Elektronik
Doli Kurnia: Minta KPK Tunda Pemeriksaan, Setnov Sudah Permainkan Hukum
Tindakan Setya Novanto itu, menurutnya, bukan saja tidak menghargai hukum, namun sudah masuk kategori "mempermainkan" hukum.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setya Novanto menggunakan dan memanfaatkan jabatannya serta pengaruhnya sebagai Ketua DPR dalam menghadapi masalah individunya sendiri di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Demikian Generasi Muda Partai Golkar (GMPG), Ahmad Doli Kurnia sampaikan kepada Tribunnews.com, Rabu (13/9/2017).
Hal ini menanggapi surat pimpinan DPR yang berisi permintaan agar KPK menunda proses penyidikan terhadap Ketua DPR Setya Novanto terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
"Inilah bentuk salah satu contoh konkret bagaimana Setya Novanto menggunakan dan memanfaatkan jabatan serta pengaruhnya dalam menghadapi kasus yang sebenarnya adalah masalah individunya sendiri," kata Ahmad Doli Kurnia kepada Tribunnews.com.
Dia tegaskan, hal itu tidak ada kaitannya dengan institusi manapun, termasuk DPR.
Tindakan Setya Novanto itu, menurutnya, bukan saja tidak menghargai hukum, namun sudah masuk kategori "mempermainkan" hukum.
"Selama ini mungkin Setya Novanto sudah merasa terbiasa bahwa hukum di Indonesia ini semua bisa diatur dan direkayasa," ucapnya.
Baca: SBY Sedih Lihat Friksi Antara Penegak Hukum
Dan yang sangat berbahaya adalah, imbuhnya, bahwa "kebiasaannya" yang seperti itu saat ini sedang dilembagakan menjadi budaya atau kebiasaan institusi.
"Publik diajarkan dengan mata telanjang bagaimana hukum bisa dikangkangi dengan ditanggapi biasa saja dan seperti tidak ada yang salah dengan itu semua."
"Yang saya heran, kenapa dari 560 anggota Dewan Yang Terhormat tidak ada satu orang pun yang bersuara, semua seakan diam bahkan terkesan setuju, berada di belakang, dan mendukung sikap dan tindakan Setya Novanto yang selama ini menurunkan citra institusi DPR itu," katanya.
Kepala Biro Pimpinan Sekretariat Jenderal DPR RI menyampaikan surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (22/9/2017).
Pada intinya, surat tersebut berisi permintaan agar KPK menunda proses penyidikan terhadap Ketua DPR Setya Novanto terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
"Ada surat dari pimpinan DPR yang poin pentingnya sebagai bahan pertimbangan lainnya KPK agar menghormati proses praperadilan yang diajukan," ujar Kepala Biro Pimpinan Kesetjenan DPR Hani Tahapsari di Gedung KPK Jakarta, Selasa.
Dalam surat tersebut, pimpinan DPR menilai praperadilan adalah hal yang lumrah dalam proses penegakan hukum.
Pimpinan DPR meminta KPK mengedepankan azas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum praperadilan yang sedang berlangsung.
"Saudara Setya Novanto memohon kepada pimpinan DPR untuk menyampaikan surat kepada KPK tentang langkah praperadilan tersebut, dengan penundaan pemeriksaan dan pemanggilan saudara Setya Novanto," kata Hani Tahapsari.
Sidang perdana praperadilan Setya Novanto digelar Selasa pagi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, sidang ditunda karena pihak KPK selaku tergugat berhalangan dan meminta penjadwalan ulang.
Saat dikonfirmasi, Juru Bicara KPK Febri Diansyah belum mengetahui perihal surat tersebut.
Novanto sebelumnya tak memenuhi panggilan pemeriksaan di KPK pada Senin kemarin. Alasannya, sakit.
KPK menduga Novanto ikut mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR.
Selain itu, Novanto diduga mengondisikan pemenang lelang dalam proyek e-KTP sewaktu menjabat Ketua Fraksi Golkar di DPR.
Bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Novanto diduga ikut menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.