Sabtu, 4 Oktober 2025

Abi Qowi Korban Penganiayaan Meninggal Dunia Akibat Kekerasan Benda Tumpul di Kepala

Polisi menbongkar makam korban persekusi Abi Qowi Suparto (20) untuk dilakukan autopsi.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Dennis Destryawan
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Hendy F Kurniawan 

Sebab, pemilik toko vape tak terima barang dagangannya dibawa kabur.

Lima di antara tujuh pelaku telah ditangkap.

Yakni, Fachmi Kurnia Firmansyah (39), Aditya Putra Wiyanto (20), Rajasa Sri Herlambang (34), Ando, serta seseorang berinisial PA.

Sementara dua lainnya masuk ke dalam daftar pencarian orang polisi.

Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 tongkat besi, 1 pasang sepatu tactical, sejumlah pakaian, print out unggahan di Instgram, dan 1 ponsel yang digunakan untuk merekam aksi penganiayaan.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 170 dan atau Pasal 340 KUHP tentang Pengeroyokan dan atau pembunuhan berencana dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved