Minggu, 5 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Pemeriksaan Setya Novanto Hari Ini di Antaranya terkait Penggeledahan dan Penyitaan

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan dalam pemeriksaan nanti, penyidik akan mengkonfirmasi beberapa hal terhadap Setya Novanto.

Tribunnews.com/Rizal Bomantama
Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Ketua DPR RI Setya Novanto memberi keterangan kepada pers usai pertemuan dengan BJ Habibie di kediaman mantan presiden Indonesia itu di Jalan Patra Kuningan XIII, Jakarta Selatan, Senin (24/7/2017). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari ini, Senin (11/9/2017) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Setya Novanto.

Ketua DPR RI tersebut akan diperiksa perdana sebagai tersangka di kasus korupsi e-KTP yang kini disidik KPK.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan dalam pemeriksaan nanti, penyidik akan mengkonfirmasi beberapa hal terhadap Setya Novanto.

"‎Kami merasa perlu untuk memanggil tersangka, dilakukan pemeriksaan guna mengklarifikasi sejumlah informasi yang sudah kita dapatkan dari saksi-saksi," ujar Febri.

Selain itu, penyidik juga akan mengkonfirmasi soal serangkaian penggeledahan dan penyitaan yang sudah dilakukan sebelumnya.

Baca: Armen Memilih Menolong Korban yang Terluka Bacok dan Biarkan Sang Perampok Pergi

Diketahui, Setya Novanto melalui Tim Advokasi-nya, Senin (4/9/2017) kemarin telah mendaftarkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menanggapi gugatan itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menunjuk majelis hakim yang menangani praperadilan yakni Hakim Chepy Iskandar.

‎Gugatan praperadilan Setya Novanto tersebut teregister dalam Nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel.
Setya Novanto sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak awal Juli 2017 lalu.

Sidang perdana praperadilan Setya Novanto akan berlangsung pada Selasa (12/9/2017) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Meski menyandang status tersangka, Ketua Umum Partai Golkar itu belum ditahan. ‎Dia merupakan tersangka keempat dalam proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Dalam surat dakwaan Andi Narogong, Setya Novanto disebut telah menerima keuntungan dalam proyek e-KTP. Setya Novanto dan Andi Narogong disebut mendapat jatah sebesar Rp 574,2 miliar.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved