Kamis, 2 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Ahmad Doli Kurnia Nilai Pengajuan Praperadilan Setya Novanto Penuh Kejanggalan

Ahmad Doli Kurnia, menilai ada beberapa kejanggalan dalam proses permohonan praperadilan yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Golkar

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua DPR Setya Novanto memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/7/2017). 

Dirinya juga menyebut ada pelemahan KPK melalui internal dengan mencuatnya kasus antara Brigjen Aris Budiman dan penyidik KPK Novel Baswedan.

"Jadi sudah diserang dari luar oleh pansus baru dari dalam kemudian dipecah belah. Kita melihat Aris Budiman datang ke DPR tanpa seizin pimpinan usai satu hari Tempo menerbitkan investigasi peta di dalam KPK terkait kasus Novanto. Dan Aris menyatakan di DPR dia termasuk orang yang bilang belum cukup bukti menetapkan Setnov tersangka," katanya.

Dari sebab tersebut dirinya menduga, hal tersebut menjadi alasan bagi Setya Novanto untuk mengajukan praperadilan.

"Oleh kerana itu skenarionya sekarang saatnya mengajukan praperadilan karena kondisinya sekarang sudah matang. Itu dugaan menurut saya saatnya sekarang Novanto ajukan praperadilan," katanya.

Sebelumnya, Setya Novanto yang berstatus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek E-KTP.

Setya Novanto mengajukan permohonan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, (4/9/2017).

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved