Selasa, 30 September 2025

Kasus Hambalang

Sebut Nama Sandiaga Uno, Eks Bendahara Demokrat Nazaruddin Beberkan Bukti-bukti ini

Nama Sandiaga Uno disebut oleh Mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih Sandiaga Uno bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan alkes RS Khusus Pendidikan Kedokteran di Universitas Udayana dan kasus proyek Wisma Atlet Palembang dengan terdakwa Dudung Purwadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/8/2017). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih Sandiaga Uno, Wadirut PT DGI Johanes Adi Widodo, dan Mantan Anggota DPR dari Fraksi Demokrat Angelina Sondakh. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Ketika hakim kemudian mengonformasi lagi mengenai kehadiran Sandiaga Uno tersebut, Nazaruddin tidak menjawab secara pasti.

Baca: Sandiaga Uno Mengaku Tahu PT DGI Tersangkut Korupsi dari Berita Media

"Waktu di Ritz Carlton saya lupa-lupa ingat Yang Mulia," kata dia.

Nazaruddin sendiri menyebutkan PT DGI adalah milik Sandiaga Uno karena mempunyai saham mayoritas.

Nazaruddin mengaku mendapat keterangan tersebut dari Dudung Purwadi.

Sandiaga dalam kesaksiannya sebelumnya mengatakan dia pernah menjadi komisaris di perusahaan tersebut.

Sandiaga, yang terpilih menjadi wakil gubernur DKI Jakarta 2017-2022 kemudian mengundurka diri karena terjun ke dunia politik.

Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih Sandiaga Uno usai bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan alkes RS Khusus Pendidikan Kedokteran di Universitas Udayana dan kasus proyek Wisma Atlet Palembang dengan terdakwa Dudung Purwadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/8/2017). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih Sandiaga Uno, Wadirut PT DGI Johanes Adi Widodo, dan Mantan Anggota DPR dari Fraksi Demokrat Angelina Sondakh. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih Sandiaga Uno usai bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan alkes RS Khusus Pendidikan Kedokteran di Universitas Udayana dan kasus proyek Wisma Atlet Palembang dengan terdakwa Dudung Purwadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/8/2017). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih Sandiaga Uno, Wadirut PT DGI Johanes Adi Widodo, dan Mantan Anggota DPR dari Fraksi Demokrat Angelina Sondakh. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Sebelumnya, Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI) (1999-2012) Dudung Purwadi bersama-sama dengan Muhammad Nazaruddin dan Made Meregawa didakwa memperkaya PT DGI pada tahun 2009 senilai Rp 6.780.551.865 dan pada tahun 2010 sebesar Rp 17.998.051.740.

Dudung juga didakwa memperkaya Muhammad Nazaruddin dan korporasinya yang di bawah kendalinya yakni PT Anak Negeri, PT Anugerah Nusantara dan Grup Permai sejumlah Rp 10.290.994.000 terkait proyek pengaturan pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009 dan tahun anggaran 2010 dalam rangka memenangkan PT DGI sebagai pelaksana pekerjaan (rekanan).

Perbuatan Dudung Purwadi, Nazaruddin dan Made Meregawa merugikan keuangan negara sejumlah Rp 25.953.784.580.

TRIBUNNEWS.COM/Eri Komar Sinaga

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved