Sabtu, 4 Oktober 2025

Hak Angket KPK

Pansus Angket KPK Akan Gelar Rapat Bahas Usul Jimly Surati MK

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Angket KPK, Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan pihaknya akan membahas usulan Jimly Asshiddiqie.

Penulis: Wahyu Aji
capture video
Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK bertemu dengan Ketua Umum ICMI Prof DR Jimly Ashiddiqie, di Jakarta, Kamis (7/9). Pertemuan tersebut digelar guna mendiskusikan masalah seputar hukum hak angket KPK kepada pakarnya. 

Baca: Cerita Kapolsek Menyamar Sebagai PSK, Anak Buahnya Sempat Ditawar Rp350 Ribu

"Tidak ada masalahnya. Karena itu kita akan saling menghargai posisi antar lembaga. Jadi keputusan MK adalah mengikat maka tidak ada yang harus dipersoalkan berkaitan dengan pasal yang diuji itu," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie mengimbau, Pansus Hak Angket supaya menghormati sikap pimpinan KPK yang belum bersedia hadir karena menunggu proses di MK.

Oleh sebab itu, Jimly menyarankan agar Pansus Hak Angket KPK tidak menjadwalkan dulu rapat pertemuan hingga selesainya proses hukum di MK.

Kendati begitu, Jimly juga menyarankan kepada pimpinan KPK untuk datang memenuhi undangan rapat Pansus Hak Angket jika MK telah mengetuk palu keputusannya.

"Tapi kalau putusan MK sudah keluar, dan putusan membenarkan Pansus Hak Angket, saya yakin pihak KPK akan menghormatinya. Saya percaya pimpinan KPK akan menghadiri," kata Jimly.

Jimly menjelaskan, KPK dan lembaga penegakan hukum lainnya telah diatur dalam UU mengenai independensinya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved