Sabtu, 4 Oktober 2025

Pakar Hukum Sebut Dirdik KPK Akan Tersinggung dan Lakukan Tuntutan Hukum Jika Isi e-Mail Novel Benar

Yenti melihat tidak terjaganya sikap saling menghargai seseorang dalam jabatan-jabatan tersebut dalam dialog formal demi kepentingan lembaga.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Direktur Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Pol Aris Budiman 

"Kita sangat membutuhkan KPK, tetapi harus profesional berintegritas dan menyelesaikan proses hukum atas korupsi dengan baik bukan harus disertai keadaan seperti yang bagi sebagian masyarakat seperti menunjukan adanya konflik internal yang sangat merugikan kinerja," katanya.

Yenti menegaskan KPK milik seluruh masyarakat yang peduli terhadap pemberantasan korupsi. Bukan milik kelompok atau sekumpulan orang saja.

Diketahui, Dirdik KPK menjelaskan, penghinaan Novel terhadap dirinya dilakukan dalam surat elektronik atau email yang dikirimkan ke dirinya dan anggota KPK lainnya.

Dalam email tersebut, Novel menyebut Aris tidak mempunyai integritas sebagai Dirdik KPK.

Novel juga menyebut Aris sebagai Dirdik KPK terburuk sepanjang lembaga antirasuah itu berdiri.

"Kalau saya nanti keluar dari (KPK), mereka jadi sebut 'oh ini mantan Dirdik KPK yang tak berintegritas'" ucap dia.

Aris menilai, pernyataan Novel tersebut bisa membuat citranya buruk di masyarakat.

Pemeriksaan kali ini terhadap Aris merupakan yang kedua kalinya.
Sebelumnya, Aris juga pernah dimintai keterangan saat membuat laporan resmi ke polisi pada 21 Agustus 2017 lalu.

Dalam laporan yang dibuat Aris, polisi menyertakan Pasal 27 KUHP ayat 3 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau Pasal 310 KUHP tentang Penghinaan dan atau Pasal 311 tentang Pencemaran Nama Baik.

Polisi telah meningkatkan kasus itu ke tahap penyidikan. Kendati begitu, status Novel dalam kasus tersebut masih sebatas saksi terlapor.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved