Sabtu, 4 Oktober 2025

Penyidik KPK Diteror

Direktur Penyidikan KPK Laporkan Novel Baswedan ke Polisi, Kasus Apa?

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menerangkan, Aris membuat laporan polisi pada 21 Agustus 2017 lalu.

Editor: Hasanudin Aco
TRIBUN BATAM/RIO BATUBARA
Penyidik KPK Novel Baswedan menjawab pertanyaan wartawan usai diperiksa oleh tim penyidik dari Polda Metro Jaya, di KBRI Singapura, Senin (14/7/2017). Novel diperiksa terkait penyerangan yang menimpa dirinya pada 11 April lalu yang mengakibatkan mata kirinya cedera serius. TRIBUN BATAM/RIO BATUBARA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman melaporkan Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menerangkan, Aris membuat laporan polisi pada 21 Agustus 2017 lalu.

"Dia merasa nama baiknya tercemar," ujar Argo saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (31/8/2017).

Baca: Selama di Singapura, Novel Baswedan Dimata-matai

Direktur Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Pol Aris Budiman memberikan keterangan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pansus Hak Angket KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8/2017). Direktur Penyidik KPK tersebut memenuhi undangan Pansus Hak Angket KPK untuk mengklarifikasi terkait dugaan pertemuan dirinya dengan sejumlah anggota Komisi III DPR di tengah berjalanya kerja Pansus Hak Angket KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Direktur Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Pol Aris Budiman memberikan keterangan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pansus Hak Angket KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8/2017). Direktur Penyidik KPK tersebut memenuhi undangan Pansus Hak Angket KPK untuk mengklarifikasi terkait dugaan pertemuan dirinya dengan sejumlah anggota Komisi III DPR di tengah berjalanya kerja Pansus Hak Angket KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca: Brigjen Pol Aris Ditanya Pansus soal Pengaruh Novel Baswedan ‎di KPK

Argo menerangkan, Novel Baswedan diduga melakukan pencemaran nama baik dengan sangkaan Pasal 37 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Dia melalui e-mail. Perkataannya saya cek kembali. Dia (Aris) merasa terhina," ujar Argo.

Sebelumnya, Aris mengatakan, dia menerima surat elektronik dari Novel Baswedan. Isi email menyoal kebijakan Aris menerima penyidik berpangkat kompol dari kepolisian. Dalam email itu, Aris menyebut, dia dituding tidak berintegritas.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved