Selasa, 7 Oktober 2025

Aset Nazaruddin Dikembalikan Kepada Negara, Pansus KPK:Kita Uji Nanti

"Tidak sesederhana itu, seketika setelah selesai (harus diserahkan). Harus didasari mekanisme dan aturan mainnya,"

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
Ferdinand Waskita/Tribunnews.com
Dossy Iskandar 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Panitia Khusus (Pansus) hak angket KPK, Dossy Iskandar angkat bicara soal pengembalian aset sitaan dan rampasan negara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Aset sitaan berupa sebidang tanah dan bangunan senilai Rp 24,5 miliar hasil kejahatan korupsi mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Nazaruddin diserahkan kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

Baca: Soal Kenaikan Dana Parpol, Fadli Zon: Kalau Seribu Sebetulnya Zaman SBY Juga Pernah

"Kalau mau kembalikan aset, bagus aja tapi sesuai mekanisme hukum," kata Dossy kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8/2017).

Politikus Partai Hanura ini menjelaskan, penyerahan aset dari lembaga hukum kepada negara haruslah sesuai dengan koridor hukum yang ada.

Dirinya menyoroti aset hasil sitaan dari kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Nazaruddin yang perkaranya inkracht sejak 15 Juni 2016 lalu itu harusnya diserahkan seketika kasusnya selesai.

Baca: Menteri Lingkungan Hidup: Beban Proyek Reklamasi Kini Berada di Pundak Pemprov Jakarta

"Tidak sesederhana itu, seketika setelah selesai (harus diserahkan). Harus didasari mekanisme dan aturan mainnya," kata Dossi.

Menurutnya, penyerahan itu tidak serta merta merupakan pengakuan KPK bahwa sesungguhnya memang benar dugaan mafia asset di komisi antirasuah itu.

"Kita tidak perlu tergesa-gesa menstigma atau men-judge seperti itu. Kita masih yakin KPK di jalur benar," katanya.

Tapi, kalau pengembalian aset tersebut massif dilakukan KPK, dianggapnya sebagai tragedi besar bagi bangsa.

"Suatu institusi yang diberi kepercayaan begitu besar kemudian harus melakukan proses penegakan hukum dengan cara-cara hukum, tiba-tiba melakukan praktek-praktek menyimpang. Bahaya ini," katanya.

Anggota Komisi III DPR RI ini memastikan bahwa Pansus KPK akan menguji apakah KPK mengembalikan asset Nazaruddin setelah dibombardir Pansus KPK.

"Kita uji nanti. Kita meyakini seperti itu. Tapi KPK dalam menjalankan tugas negara harus berdasarkan data dan fakta. Yang paling fair adalah KPK hadir di pansus KPK sehingga tidak terjadi hal-hal negatif," kata Dossi.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved