Aset Nazaruddin Dikembalikan Kepada Negara, Pansus KPK:Kita Uji Nanti
"Tidak sesederhana itu, seketika setelah selesai (harus diserahkan). Harus didasari mekanisme dan aturan mainnya,"
Sebelumnya diberitakan, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, penyerahan dilakukan hari ini di Hotel Kartika Chandra dalam acara Rakornas ANRI.
Acara ini juga dihadiri Menkeu dan Menpan RB, termasuk ada diskusi panel dengan narasumber dari KPK dan Kemenkeu.
Febri menjelaskan, perkara Nazaruddin sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap sejak 15 Juni 2016. Nilai aset itu diperkirakan Rp 24,5 miliar.
"Asetnya berupa tanah dan bangunan seluas kurang lebih 630 m2/ 1600m2 terletak di Jalan Warung Buncit Raya No 21 dan 26 RT 006 RW 03 Kelurahan Kalibata, Kecamatan Pancoran," kata Febri.
Febri menambahkan aset dipergunakan oleh ANRI untuk pendukung kantor ANRI yang salah satunya adalah menjadi pusat informasi arsip negara dalam rangka penegakkan hukum tindak pidana korupsi.