Korupsi KTP Elektronik
Adik Andi Narogong Akui Dosen ITB Tolak Pemberian Tas Diduga Berisi Uang
Saksi Vidi Gunawan mengakui hendak menyerahkan tas kepada dosen Institut Teknologi Bandung, Munawar Ahmad.
Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saksi Vidi Gunawan mengakui hendak menyerahkan tas kepada dosen Institut Teknologi Bandung, Munawar Ahmad.
Saat penyerahan tas tersebut, Vidi mengaku hanya melaksanakan amanat dari kakak kandungnya, terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Saat memberikan tas tersebut, Vidi membantah tidak mengatakan agar Munawar membantu mereka dalam proses e-KTP.
"Saya tidak bilang untuk dibantu proyek ini. Saya bilang ada titipan dari Pak Andi," kata Vidi saat bersaksi untuk Andi Agustinus di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (28/8/2017).
Baca: PPATK Sebut Bos First Travel Gunakan Uang Jemaah Untuk Investasi Hingga Keperluan Pribadi
Munawar yang juga dihadirkan pada kesempatan tersebut membantah keterangan Vidi.
Menurut dia, Vidi terlebih dahulu mengucapkan meminta bantuan setelah itu baru menggunakan kalimat titipan dari Andi.
"Seingat saya kalau bisa dibantu. Setelah saya bilang, beliau mengatakan ini ada titipan dari Pak Andi," kata Munawar.
Saat ditanya hakim, Vidi mengatakan tidak mengetahui isi dalam tas tersebut.
Vidi hanya mengaku jika dalam tas tersebut ada amplop.
Baca: Kisah Korban First Travel Enggan Pulang ke Rumah Hingga Jatuh Sakit Karena Gagal Berangkat Umrah
Dia juga mengaku tidak tahu jika tas tersebut berisi uang.
"Ada titipan dari Pak Andi kepada bapak. Cuman bapaknya (Munawar) menolak," kata Andi.
Pada proyek e-KTP, Munawar menjabat seebagai Ketua Tim Teknis pendamping pengadaan perangkat keras proyek e-KTP.
Pertemuan Munawar dengan Vidi Gunawan terjadi di Hotel Alet, Jakarta.
Baca: Tukang Jamu di Bekasi Tewas Dibacok, Pelaku Diduga Geng Motor Karena Helm Rp 500 Ribu Hilang
Saat itu, Vidi menelepon Munawar. Pertemuan ketika dalam tahap proses verifikasi kelayakan peralatan yang akan digunakan dalam proyek.
Andi Narogong adalah terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP yang mengakibatkan negara rugi Rp 2,3 triliun.