Selasa, 30 September 2025

Isu SARA

Ada Nama Eggi Sudjana di Jajaran Pengurus, Begini Cara Kerja Komplotan Saracen

Pengguna jasa yang tertarik akan terikat kontrak. Nilai kontrak berkisar Rp 75 juta hingga Rp 100 juta per proposal.

Editor: Sapto Nugroho
Sri Rahayu Ningsih (32), koordinator grup Saracen wilayah Jawa Barat, kelompok penyebar ujaran kebencian dan h
alias Jasriadi (32), ketua sindikat Saracen, ditangkap polisi di Pekanbaru, Riau, pada 7 Agustus 2017. (Repro/Kompas

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pencokokan tiga anggota sindikat Saracen bukan tiba-tiba.

Polisi melakukan pemantauan terhadap situs dan akun media sosial yang terkait Saracen sejak sebulan lalu.

Baca: Polisi Ungkap Kelompok Saracen, Penyebar Ujaran Kebencian Berbau SARA di Dunia Maya

Saat pemantauan sudah cukup, tiga "pejabat" Saracen lalu "dijemput" polisi.

Mereka ditangkap karena alasan penyebar kebohongan yang bernuansa kebencian terhadap kelompok masyarakat lain.

JAS alias Jasriadi (32), sebagai ketua sindikat, ditangkap di rumahnya di Pekanbaru, Riau, pada 7 Agustus 2017.

Baca: Ini Pengakuan Jasriadi, Tersangka Otak Penyebar Ujaran Kebencian dan Hoax Saracen

JAS alias Jasriadi (32), ketua sindikat Saracen, kelompok penyebar ujaran kebencian dan hoax di media sosial, ditangkap polisi di Pekanbaru, Riau, pada 7 Agustus 2017.
JAS alias Jasriadi (32), ketua sindikat Saracen, ditangkap polisi di Pekanbaru, Riau, pada 7 Agustus 2017. (Repro/KompasTV)

Lalu MFT alias Muhammad Faizal Tanong (44), ketua bidang media informasi, ditangkap di Koja, Jakarta Utara, pada 20 Juli 2017.

Muhammad Faizal Tanong, pemilik akun Faizal Muhammad Tanong atau Bang Izal (44), ketua bidang media informasi di sindikat Saracen, kelompok penyebar ujaran kebencian dan hoax di media sosial, ditangkap polisi di Koja, Jakarta Utara, pada 20 Juli 2017 lalu.
Muhammad Faizal Tanong, pemilik akun Faizal Muhammad Tonong atau Bang Izal (44), ketua bidang media informasi di sindikat Saracen. (Repro/KompasTV)

Dan Sri Rahayu Ningsih (32), koordinator grup Saracen wilayah Jawa Barat, ditangkap di kediamannya di Desa Cipendawa, Cianjur, Jawa Barat, pada 5 Agustus 2017.

Sri Rahayu Ningsih (32), koordinator grup Saracen wilayah Jawa Barat, kelompok penyebar ujaran kebencian dan hoax di media sosial, ditangkap polisi di Cianjur, Jawa Barat, pada 5 Agustus 2017 lalu.
Sri Rahayu Ningsih (32), koordinator grup Saracen wilayah Jawa Barat. (Repro/KompasTV)

Baca: Ada 800 Ribu Akun terkait Kelompok Saracen, Ini Penampakan Wajah Ketua dan Pengurusnya

Menurut polisi, Saracen menyebar berita bohong lewat grup Facebook.

Setelah itu, Saracen Cyber Team dan situs saracennews.com akan ikut menyebarkan.

Penyebaran konten diikuti ratusan akun kloningannya di media sosial.

Sarana media sosial juga dimanfaatkan untuk merekrut anggota sekaligus menawarkan jasanya.

Baca: Ini Ketua dan Anggota Kelompok Saracen, Penyebar Ujaran Kebencian Berbau SARA di Medsos

Halaman
12
Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved