Suap di Kementerian Perhubungan
Terkait Suap Dirjen Perhubungan Laut, KPK Geledah Empat Lokasi Ini
"Dua tim Satgas penyidik KPK menggeledah empat lokasi sejak malam hingga siang tadi," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sebagai pihak yang diduga penerima, Antonius Tonny Budiono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 20 tahun 2001.
Untuk kepentingan pembuktian, KPK telah menyegel sejumlah ruangan diantaranya Mess yang digunakan Antonius Tonny Budiono, ruang kerja Antonius Tonny Budiono di Kantor Kementerian Perhubungan, dan kantor PT AGK di Sunter, Jakarta Utara.