Senin, 6 Oktober 2025

Kasus First Travel

Penelusuran PPATK: Dana First Travel Dipakai untuk Beli Rumah, Mobil Mewah Hingga Valas

sebagian besar dana First Travel digunakan oleh Andika Surachman (31)-Anniesa Hasibuan (31) untuk investasi

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Sanusi
Harian Warta Kota/henry lopulalan
Polisi menggelar tersangka kasus penipuan PT First Travel dengan menunjukan barang bukti dan tersangka di Bareskrim Polri, Gambir Jakarta Pusat, Selasa (22/8). Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka yakni Andika Surachman (kedua dari kiri), Anniesa Desvitasari (tengah), dan Siti Nuraidah Hasibuan terkait kasus penipuan dan penggelapan dana calon jamaah umroh yang dilakukan PT First Travel yang kerugiannya mencapai Rp. 848 miliar. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

Kuasa hukum Andika-Anniesa, Deski, sempat menyebut tak ada dana calon jemaah First Travel yang dipakai oleh kliennya untuk biaya liburan ke luar negeri maupun pembelian barang mewah pribadi yang dikenakan.

Menurutnya, dana untuk biaya liburan pasutri tersebut berasal dari keuntungan atau profit pengelolaan First Travel selama tujuh tahun terakhir.

"Kalau dibilang, jangan-jangan uang jemaah dipakai? Wajarlah, keuntungan dia ada. Selama berdiri 7 tahun memang cari, makanya di situ. Tapi kalau uang jemaah dipakai, saya rasa enggak," kata Deski di kantor Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, 11 Agustus 2017 lalu.

"Jadi begini, memang penghasilan Andika dan Anniesa dari First Travel, wajar dong mereka menikmati," katanya.

Menurutnya, glamornya gaya busana yang kerap dikenakan dua pengusaha muda itu berasal butik Anniesa Hasibuan.

Sementara, sejumlah tas, sepatu hingga pernak-pernik yang kerap dikenakan oleh Anniesa Hasibuan dalam foto akun media sosialnya merupakan endorse sejumlah perusahaan brand fashion.

"Kalau butiknya desainernya memang ada sponsornya. Jadi, sedikit pun enggak pakai uang jemaah, enggak ada hubungannya antara butik fashion dengan jemaah," kata Deski.

Namun, klaim dan penjelasan pihak pengacara Andika-Anniesa tersebut terbantahkan dengan adanya temuan penelusuran dari PPATK.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved