Kamis, 2 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Pansus Angket Bakal Minta Pengadilan Sita Rekaman BAP Miryam secara Utuh

Bambang Soesatyo mengatakan, pihaknya akan menggunakan hak sita kepada pengadilan terkait rekaman video pemeriksaan utuh Miryam

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan anggota DPR Miryam S Haryani menjalani sidang perdana kasus dugaan pemberian keterangan palsu di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/7/2017). Jaksa penuntut umum mendakwa Miryam memberi keterangan palsu dalam sidang KTP elektronik. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Pansus Angket terkait Tugas dan Wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Soesatyo mengatakan, pihaknya akan menggunakan hak sita kepada pengadilan terkait rekaman video pemeriksaan utuh tersangka pemberi keterangan palsu kasus e-KTP Miryam S Haryani.

Menurutnya, Pansus memiliki wewenang untuk melakukan penyitaan barang bukti.

Baca: Nenek 75 Tahun Nikahi Berondong dengan Mahar Rp 12.500, Ini Pengakuannya

"Saya meminta saudara pimpinan Pansus untuk segera menggunakan hak dan kewenangannya meminta hak sita kepada pengadilan meminta rekaman tersebut secara utuh," kata Bambang kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (21/8/2017).

Baca: Mobil Berbendera Malaysia Terbalik Berkeliaran di Jalanan Kota Solo

Politikus Partai Golkar ini menjelaskan, Pansus harus menyurati Pengadilan untuk meminta rekaman tersebut.

Selanjutnya, Pansus meminta Polri untuk memeriksa keaslian rekaman pemeriksaan Miryam di di Laboratorium forensik.

"Lalu meminta Polri untuk diperiksa di Laboratorium forensik soal keaslian dan keutuhan rekaman tersebut. Setelah itu baru kita pikirkan langkah-langkah hukum selanjutnya," katanya.

Dirinya menjelaskan, usaha untuk meminta rekaman harus dilakukan Pansus karena Komisi III tidak memiliki kewenangan. Lagipula, KPK bisa menolak untuk memberikan rekaman pemeriksaan tersebut di forum rapat Komisi III.

"Kalau di Komisi itu KPK bisa menolak, tapi kalau memakai kewenangan Pansus itu ada hak penyitaan sesuai peraturan perundangan-undangan. Jadi tidak bisa mengelak itu keputusan oleh kepala pengadilan," kata Bambang.

Dirinya menjelaskan, alasan KPK baru memutar rekaman pemeriksaan yang menyebut adanya pertemuan antara 7 penyidik KPK dan anggota Komisi III itu di Pengadilan. Padahal rekaman itu terjadi pada 1 Desember 2016.

"Pertanyaan kita kenapa menunggu sampai diputar di pengadilan, kenapa tidak begitu dengar ada 7 penyidik dan anggota Komisi III yang terlibat langsung diproses. Ini kan juga pertanyaan ada apa sebenarnya yang terjadi di KPK," katanya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar pemeriksaan internal untuk menindaklanjuti dugaan adanya pertemuan salah satu direkturnya dengan Komisi III DPR. Pemeriksaan dilakukan oleh pengawas internal KPK.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan sejauh ini klarifikasi mengenai dugaan adanya komunikasi direktur penyidikan dengan Komisi III DPR, tidak benar. Bahkan direktur tersebut mengaku tidak mengenal dengan anggota DPR.

"Secara prinsip diterangkan tidak ada pertemuan antara direktur dengan anggota Komisi III DPR dan bahkan direktur mengatakan tidak mengenal anggota DPR," kata Febri, Jumat (18/8/2017).

Febri mengatakan, untuk memastikan hal tersebut, pengawas internal KPK akan melihat secara keseluruhan mengenai rangkaian pernyataan Miryam dengan posisi direktur saat proses penyidikan berlangsung.

Termasuk menelisik ada tidaknya penyidik KPK yang bertemu dengan Komisi III DPR, seperti dinyatakan mantan anggota Komisi II DPR; Miryam S Haryani.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved