Sabtu, 4 Oktober 2025

Mantan Ketua DPRD Kota Malang Arief Wicaksono Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap

Mantan Ketua DPRD Kota Malang, Jawa Timur, Moch Arief Wicaksono (MAW), Selasa (22/8/2017) diagendakan diperiksa KPK.

Editor: Adi Suhendi
SURYA/SURYA/HAYU YUDHA PRABOWO
Mantan Ketua DPRD Kota Malang, Arief Wicaksono. 

Berkaitan kasus kedua, KPK kembali menetapkan Arief wicaksono dan Hendarwan ‎Maruszaman sebagai tersangka.

Baca: Usai Diperiksa KPK, Jarod Edy Sulistyono Langsung Naik Taksi

Arief selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Kemudian sebagai pihak pemberi, Jarot dan Hendrawan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 UU tentang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terkait penyelidikan kedua perkara tersebut, penyidik sejak Rabu (9/8/2017) hingga jumat (11/8/2017) melakukan penggeledahan di sejumlah tempat.

Rabu (9/8/2017) penyidik menggeledah kantor Wali Kota Malang, ‎Kantor PUPR, Rumah tersangka Jarod Edy, rumah tersangka Arief wicaksono, rumah dinas Arief Wicaksono dan Kantor Penanaman Modal.

Jumat (11/8/2017) penyidik melanjutkan penggeledahan di kantor Bappeda dan ULP Kota Malang, Jawa Timur.

Atas kasus ini, Wali Kota Malang, Mochamad Anton telah diperiksa KPK pada Senin (14/8/2017) selama tujuh jam.

Usai pemeriksaan, Mochamad Anton tidak banyak berkomentar pada awak media, baik terkait materi pemeriksaan ataupun lainnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved