Rabu, 1 Oktober 2025

Suap di Pengadilan

Jelang Idul Adha, Uang Suap Kepada Panitera PN Jakarta Selatan Gunakan Kode 'Sapi dan Kambing'

"Dalam komunikasi antara AKZ dan TMZ digunakan sandi sapi untuk rujuk nilai ratusan juta dan sandi kambing puluhan juta."

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis OTT di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2017). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menganggap unik praktik dugaan suap untuk pengamanan perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nilai suap Rp 425 juta.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni Tarmizi (TMZ) panitera pengganti Pengadila Negeri Jakarta Selatan dan Akhmad Zaini (AKZ) pengacara PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI).

Agus menjelaskan ‎untuk menyamarkan uang suap, kedua tersangka menggunakan istilah sapi dan kambing.

Baca: Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Terjaring OTT KPK Setelah Salat Dzuhur

Dimana sapi digunakan untuk nilai ratusan juta, sementara kambing untuk puluhan juta.

"Dalam komunikasi antara AKZ dan TMZ digunakan sandi sapi untuk rujuk nilai ratusan juta dan sandi kambing puluhan juta. Mungkin ini karena situasi mendekati dengan hari kurban ya," tutur Agus, Selasa (22/8/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Agus menuturkan awalnya Tarmizi meminta tujuh sapi dan lima kambing atau senilai Rp 750 juta kepada Akhmad untuk mengurus kasus PT ADI.

Baca: KPK Gandeng MA Umumkan Status Tersangka Orang yang Terjaring OTT di PN Jakarta Selatan

Akhirnya dilakukan negosiasi, disepakati pemberian sebesar Rp 400 juta.

Akhirnya uang yang diterima Tarmizi dari Akhmad melalui Teddy Junaedi pegawai honorer Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebesar Rp 425 juta.

Pemberian itu dilakukan beberapa kali lewat transfer secara bertahap sejak Juni 2017.

Uang tersebut diduga untuk memengaruhi agar gugatan Eastren Jason Fabrication Service Pte, Ltd (EJFS) selaku penggugat terhadap PT ADI selaku tergugat ditolak.

Putusan kasus wanprestasi itu rencananya bakal dibacakan 21 Agustus 2017, saat operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.

Diketahui kasus berawal dari gugatan perkara perdata wanprestasi ke PN Jaksel dengan penggungat EJFS dan tergugat PT ADI didaftarkan 4 Oktober 2016 dengan no perkara 688/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved