Kamis, 2 Oktober 2025

Hak Angket KPK

Syarifudin Umar: Manusia Pertama yang Mampu Mengalahkan KPK Adalah Saya!

Mantan hakim pengawas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Syarifudin Umar mengadu kepada Pansus Angket KPK di Gedung DPR, Senin (21/8/2017).

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Wahyu Aji
Mantan hakim pengawas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Syarifudin Umar mengadu kepada Pansus Angket KPK di Gedung DPR, Senin (21/8/2017). 

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta lalu menyatakan Syarifuddin terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menerima suap dan diganjar hukuman empat tahun penjara serta denda Rp 150 juta subsidair empat bulan kurungan.

Syarifuddin dijerat perkara suap, kemudian diadili setelah tertangkap tangan di kediamannya di Tanjung Priok, Jakarta Utara pada 1 Juni 2011 karena diduga menerima suap Rp 250 juta dari kurator PT Skycamping Indonesia (PT SCI) Puguh Wirawan.

Lalu Syarifuddin mengajukan Kasasi ke MA dan MA mengabulkan kasasinya atas penyitaan barang bukti berupa uang Rp 100 juta yang dianggap tidak berkaitan dengan kasus suap yang menjerat Syarifuddin.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved