Jumat, 3 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

KPK Fokus Klarifikasi Kesaksian Miryam di Video Pemeriksaan

KPK saat ini fokus terhadap proses klarifikasi Direktur Penyidikan KPK yang disebut meminta uang pengamanan

Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan anggota DPR Miryam S Haryani menjalani sidang perdana kasus dugaan pemberian keterangan palsu di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/7/2017). Jaksa penuntut umum mendakwa Miryam memberi keterangan palsu dalam sidang KTP elektronik. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini fokus terhadap proses klarifikasi Direktur Penyidikan KPK yang disebut meminta uang pengamanan seperti yang terungkap dari rekaman pemeriksaan pada Miryam S Haryani.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah ‎mengatakan proses klarifikasi tersebut dilakukan oleh Pengawas Internal KPK demi menjaga marwah dan integritas KPK sebagai penegak hukum.

Sejumlah pemeriksaan yang berkaitan dengan pihak-pihak yang dinilai dekat dan bersinggungan dengan proses penyidikan telah dilakukan.

‎Bicara mengenai sanksi, menurut Febri saat ini KPK memilih lebih konsen untuk klarifikasi sejumlah kesaksian atas perkataan Miryam yang menyebut ada tujuh penyidik KPK yang meminta uang pengamanan Rp 2 miliar.

"Sementara ini belum bicara sampai pada sanksi karena kami masih diproses klarifikasi fakta-fakta yang ada. Kami lebih melihat uraian fakta secara utuh," ujar Febri, Senin (21/8/2017).

Febri menambahkan klarifikasi juga akan dilakukan dengan memanggil beberapa pihak lain di luar KPK selama masih berkaitan dengan keterangan apa yang perlu diklarifikasi oleh pemeriksaan internal KPK.

"Karena Miryam menyampaikan apa yang dia dengar dari orang lain. Jadi ada lapis-lapis informasi yang harus diklarifikasi lebih lanjut," tegas Febri.

Seperti diketahui, Miryam S Haryani mengaku pernah diberitahu oleh seorang anggota Komisi III DPR, bahwa ada 7 orang dari unsur penyidik dan pegawai KPK diantaranya unsur setingkat direktur di KPK yang menemui anggota Komisi III DPR.

Ini diketahui saat jaksa KPK memutar video rekaman pemeriksaan Miryam. Rekaman diputar dalam persidangan kasus pemberian keterangan palsu dengan terdakwa Miryam S Haryani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/8/2017) lalu.

Dalam video itu, Miryam sedang diperiksa oleh dua penyidik KPK, yakni Novel Baswedan dan Ambarita Damanik. Miryam saat itu menjadi saksi dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP.

Dalam pemeriksaan, Miryam menceritakan kepada Novel, bahwa ada 7 orang dari unsur pegawai dan penyidik KPK yang memberitahu mengenai jadwal pemeriksaannya kepada anggota Komisi III DPR.

Menurut Miryam, selain penyidik dan pegawai KPK, ada juga pengacara.

Dalam video tersebut, Miryam mengatakan kepada Novel, "Pak boleh enggak saya ngomong? KPK itu independen atau gimana sih, kok kenyataannya enggak? Yang dilihat kami di anggota DPR, setiap anggota DPR punya masalah, dalam tanda kutip itu pasti langsung dipanggil oleh Komisi III".

Dalam video tersebut, Miryam sempat ditanyakan oleh Novel siapa pejabat KPK yang dimaksud. Namun, Miryam mengaku tidak kenal orang tersebut.

Miryam lalu menunjukan sebuah catatan kepada Novel. Setelah membaca tulisan tersebut, Novel baru mengetahui bahwa pejabat KPK yang dimaksud adalah seorang direktur di bidang penyidikan KPK. Menurut Miryam, dia diminta untuk menyerahkan uang Rp 2 miliar agar dapat diamankan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved