Kamis, 2 Oktober 2025

Hak Jawab Direktur Utama PT Palmec Surya Lestari

Direktut PT Palmec Surya Lestari melakukan klarifikasi berita terkait pemberitaan yang dimuat tribunneews. com

Editor: Rachmat Hidayat

Dan juga menghukum PT. Golden Blossom Sumatra untuk membayar kerugian PT. Palmec Surya Lestari, berupa Bunga Uang dari kewajiban PT. Golden Blossom Sumatra yang belum terbayar kepada Effendi Chandra sebesar 5% (Lima Persen) setiap bulannya.

Terhitung sejak perkara ini di daftarkan di Pengadilan Negeri Palembang, hingga seluruh kewajiban PT. Golden Blossom Sumatra dibayar/dilunaskan seluruhnya kepada Effendi Chandra.

"Bagaimana mungkin PT. Golden Blossom Sumatra telah melakukan kelebihan pembayaran sebesar Rp40 miliar kepada PT. Palmec Surya Lestari. Padahal PN Palembang memerintahkan PT. Golden Blossom Sumatera membayar pelunasan hasil kerja pembangunan Pabrik Minyak Kelapa Sawit beserta Cost Over Run Periods yang belum terbayar kepada Bapak Effendi Chandra, seluruhnya sebesar Rp.46.109.413.911," urainya.

"Demikian Hak Jawab ini kami sampaikan untuk dapat kiranya dilayani pada pada kesempatan pertama dan pada tempat atau program yang sama dengan pemberitaan yang kami permasalahkan tersebut. Atas perhatian, kesediaan dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih," Abed menegaskan kembali.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved