Sabtu, 4 Oktober 2025

Menteri Agama: Kasus First Travel Harus Segera Dibawa Ke Pengadilan, Pemiliknya Harus Tanggungjawab

"Pemilik FT harus bertanggungjawab dan tak boleh lepas tangan atau melemparkan tanggungjawabnya ke pihak lain,”

Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi kini sedang mengusut kasus dugaan penipuan yang dilakukan bos PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel), Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mendukung penuh langkah yang dilakukan kepolisian.

“Saya dukung penuh Polri untuk mengusut tuntas kasus First Travel. Pemilik FT harus bertanggungjawab dan tak boleh lepas tangan atau melemparkan tanggungjawabnya ke pihak lain,” kata Lukman dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (20/8/2017).

Menurut Lukman, kasus First Travel harus secepatnya dibawa ke meja hijau.

Baca: Ketika Orangtua Bos First Travel Jadi Sasaran Kemarahan

“Kasus ini harus segera dibawa ke pengadilan agar hukum bekerja secara adil dalam menyelesaikan masalah ini,” katanya.

Menurut Menteri Agama, melalui putusan hukum, diharapkan keadilan dalam kasus First Travel bisa ditegakkan.

Menteria Agama berharap kasus First Travel bisa enjadi pelajaran berharga bagi para calon jemaah umrah untuk senantiasa cermat, teliti, dan kritis dalam memilih Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau biro travel umrah.

“PPIU agar benar-benar amanah dalam melayani jemaah melakukan perjalanan ibadah ke Baitullah,” katanya.

Baca: Bos First Travel Punya Utang Kepada Sejumlah Hotel di Arab Saudi Sebesar Rp 24 Miliar

Kementerian Agama secara resmi telah menjatuhkan sanksi administratif pencabutan izin operasional PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Sanksi itu ditetapkan melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 589 Tahun 2017 per tanggal 1 Agustus 2017.

Saat ini, kata Menag, Kementerian Agama sedang mengkaji kemungkinan diterbitkannya aturan tentang batas minimum harga untuk para calon jemaah umrah.

Baca: Bos First Travel Jaminkan Rumah dan Mobil Mewahnya Karena Punya Utang Rp 80 Miliar

Aturan itu nantinya diharapkan dapat menjadi acuan bagi para agensi perjalanan.

"Pemerintah sedang mengkaji dan mendalami, plus minus manfaat mudarat dari perlu tidaknya batas minimal biaya umrah," ujar Menteri Agama.

Selama ini, kata dia, aturan itu sebenarnya sudah ada, hanya dalam bentuk batas minimal layanan, bukan batas biaya minimal.

"Jadi selama ini yang sudah diterapkan adalah batas minimal pelayanan yang harus diterima jemaah. Itu sudah ditetapkan, misalnya hotelnya seperti apa, pesawatnya seperti apa, dan lain lain," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved