Senin, 6 Oktober 2025

Hukuman Mati

Kejaksaan Agung Akan Meminta Fatwa MA Terkait Grasi Terpidana Mati

Kejaksaan Agung rencananya akan mengajukan permohonan fatwa kepada Mahkamah Agung (MA) terkait kepastian batasan grasi bagi terpidana mati.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Jaksa Agung HM Prasetyo (kedua kiri) bersama Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar (kanan) berserta anggota Pansus Hak Angket KPK lainnya memberikan keterangan kepada wartawan usai melakukan pertemuan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/7/2017). pertemuan antara Jaksa Agung dengan Pansus Hak Angket KPK membahas mekanisme kerja dan hubungan antarpenegak hukum. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung rencananya akan mengajukan permohonan fatwa kepada Mahkamah Agung (MA) terkait kepastian batasan grasi bagi terpidana mati.

Menurut Jaksa Agung Muhammad Prasetyo batasan grasi dapat menjadi pengganjal pelaksanaan eksekusi.

"Saya sudah minta Jampidsus dan Jampidum untuk membuat fatwa kepada MA, biar ada kepastian, kalau enggak gantung terus," ujar Prasetyo di kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Jumat (18/8/2017).

Dirinya mengatakan bahwa terpidana mati sulit dieksekusi apabila permohonan grasinya belum terpenuhi.

Baca: Putri Jokowi Kenakan Tas Mewah Saat HUT RI di Istana Negara, Berapa Harganya?

Lebih lanjut Prasetyo mengungkapkan bahwa kondisi ini dapat dimanfaatkan terpidana mati untuk mengulur-ulur waktu.

"Justru pidana mati itu harus ditunggu betul (permohonan grasi). Kalau dia sudah ditembak mati kemudian grasinya turun gimana, salah juga nanti jaksanya," jelas Prasetyo.

"Ketika Presiden memberikan ampun ya tentunya akan kita ikuti, kalau tidak ya itulah keputusannya. Sekarang persoalannya dengan grasi mereka (bisa) meminta waktu lagi seenaknya saja," tambah Prasetyo.

Seperti diketahui, polemik batasan grasi ini mencuat ketika Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan aturan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2010 tentang Grasi (UU Grasi) yang memberi batasan waktu pengajuan grasi itu selama satu tahun melalui uji materi.

MK dalam putusannya menyatakan, jangka waktu pengajuan grasi dapat dilakukan lebih dari satu tahun sejak putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved