Kasus First Travel
First Travel Bisa Dipidana Atas Dugaan Penggelapan Paspor Milik Calon Jemaah Umrah
"Ini pidana penggelapan paspor yang dilakukan oleh sebuah agen perjalanan,"
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penahanan paspor calon jemaah umrah yang dilakukan First Travel bisa dipidanakan.
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Ronny F Sompie mengatakan jika jemaah kesulitan mendapatkan paspor karena ditahan, tentu bisa masuk dalam delik pidana penggelapan.
"Paspor itu kan milik setiap orang yang diberikan. Ketika jemaah kesulitan mendapatkan kembali karena ditahan. Berarti itu ada kasus pidana penggelapan," kata Ronny di Jakarta, Kamis (17/8/2017).
Baca: Hindari Terulangnya Kasus First Travel, Pemerintah Kaji Batas Minimal Biaya Umroh
Jika benar demikian, Ronny pun meminta para jemaah korban First Travel segera melaporkan ke Kepolisian agar bisa diproses secepatnya.
"Laporkan ke Polisi, agar Kepolisian yang melakukan tindakan. Kecuali mereka melakukan kegiatan dengan keimigrasian. Ini pidana penggelapan paspor yang dilakukan oleh sebuah agen perjalanan," kata mantan Kapolda Bali tersebut.
Sebagaimana diketahui, Direktur Utama First Travel Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Desvitasari, yang juga direktur di perusahaan tersebut ditangkap polisi di kompleks perkantoran Kementerian Agama pada Rabu (9/8/2017).
Baca: Bos First Travel Punya Utang Kepada Sejumlah Hotel di Arab Saudi Sebesar Rp 24 Miliar
Keduanya ditangkap karena dianggap menipu calon jemaah yang ingin melaksanakan umrah.
Sebelum menetapkan tersangka, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli.
Kini kantor pusat First Travel pun juga disegel dan ditutup oleh aparat Kepolisian. Bahkan, Kementerian Agama juga mencabut izin penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah First Travel yang berlaku sejak 1 Agustus 2017.
Penulis: Moh Nadlir
Berita ini sudah dimuat di Kompas.com dengan judul: Dirjen Imigrasi: Jika Tahan Paspor Jemaah, First Travel Bisa Dipidana