Jumat, 3 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Andi Narogong Didakwa Bersama Setya Merugikan Keuangan Negera Rp 2,3 Triliun

Andi Agustinus alias Andi Narogong didakwa bersama-sama dengan Irman, Sugiharto, Isnu Edhi Widjaya, Diah Anggraini, Setya Novanto, dan Drajat Wisnu Se

Penulis: Elgawaty OS

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Andi Agustinus alias Andi Narogong didakwa bersama-sama dengan Irman, Sugiharto, Isnu Edhi Widjaya, Diah Anggraini, Setya Novanto, dan Drajat Wisnu Setiawan terkait pengaturan proses pengganggaran dan pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2013.

Irman saat itu adalah direktur jenderal Kependukan dan Catatan Sippil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen di lingkungan Direktorat Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Ditjen Kependudukan dan Catatan sipil, Isnu Edhi Wijaya selaku ketua konsorsium Percetakan Negera RI.

Baca: Pencuri Sepeda Motor Ditembak Saat Akan Keluarkan Senjata Api Dari Balik Bajunya

Sementara Diah Anggraini selaku sekretaris jenderal Kementerian dalam negeri, Setya Novanto selaku ketua fraksi Partai Golkar dan Drajat Wisnu Setiawan selaku ketua panita lelang barang dan jasa di lingkungan Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil.

"Telah mengatur dan mengarahkan untuk memenangkan perusahaan tertentu yaitu memperkaya terdakwa, orang lain yakni Irman, Sugiharto, Gamawan Fauzi, Diah Anggaraini, Drajat Wisnu Setyawan bersama enam orang anggota panitia pengadaan, Husmi Fahmi bersama lima anggota tim teknis, Johannes Marliem dan beberapa anggota DPR RI 2009-2014," jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi Irene Putrie saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (14/8/2017).

Selain itu, lanjut Irene Putri, perbuatan terdakwa juga memperkaya korporasi yakni Perusahaan Umum Percetakan Negeri Republik Indonesia, PT LEN Industri, PT Quadra Soltion, PT Sandipala Artha Putra, PT Sucofindo dan manajemen bersama konsoorsium PNRI.

Baca: Kapolri Ceritakan Dipilihnya Orang Papua Pertama Jadi Ajudan Presiden

Perbuatan Andi Narogong merugikan keuangan negara sebesar 2.314.904.234.275. Andi Narogong didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.(*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved